Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.2.4.3/01341/433.101/2025 pada 26 Maret 2025 tentang Larangan dan Pencegahan Pungutan Liar serta Menjual Lembar Kerja Siswa (LKS). Surat edaran ini menegaskan larangan pungutan liar dan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan pendidikan di Kabupaten Bangkalan.
Masjid Dibuka 24 Jam Selama Mudik Lebaran 2025, Kemenag Terbitkan Edaran Baru
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 terkait penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H. Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah imbauan agar masjid dan musala di jalur mudik tetap beroperasi selama 24 jam.