Jakarta – Pemerintah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 untuk menyesuaikan ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Perubahan ini mencakup revisi berbagai aturan perpajakan yang berlaku sebelumnya.
PMK ini mengubah, menghapus, dan menetapkan pengaturan baru pada beberapa regulasi sebelumnya. Perubahan tersebut mencakup sektor-sektor seperti LPG, hasil pertanian, kendaraan bermotor bekas, jasa tertentu, hingga emas perhiasan.
Landasan hukum PMK ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Undang-undang ini mengatur tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, PMK ini juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008. Peraturan ini memastikan adanya kesinambungan dengan regulasi perpajakan sebelumnya.
Tujuan utama peraturan ini adalah memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN. Dengan adanya PMK ini, pemerintah ingin menyederhanakan mekanisme pemungutan pajak bagi wajib pajak.
Selain kepastian hukum, peraturan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak negara.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Ketentuan ini diundangkan agar setiap orang mengetahuinya dan dapat segera menyesuaikan diri.
Dalam peraturan ini, terdapat ketentuan peralihan mengenai pemungutan PPN sebelum peraturan berlaku. Pemungutan pajak yang sudah dilakukan sejak 1 Januari 2025 tetap mengikuti ketentuan dalam PMK ini.
Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah penggunaan besaran tertentu dalam penghitungan PPN. Hal ini berlaku bagi sektor-sektor tertentu yang sebelumnya memiliki ketentuan pajak berbeda.
PMK ini juga menyesuaikan aturan perpajakan atas barang dan jasa yang berasal dari luar daerah pabean. Pemanfaatan barang dan jasa dari luar negeri tetap dikenakan PPN sesuai nilai lain yang ditetapkan.
Pemerintah juga memastikan bahwa implementasi aturan ini tidak akan memberatkan wajib pajak. Oleh karena itu, terdapat contoh penghitungan yang dijelaskan dalam lampiran peraturan.
Penyesuaian ini turut mencakup barang seperti emas perhiasan, LPG, dan kendaraan bermotor bekas. Semua sektor tersebut akan mengikuti besaran tertentu PPN yang telah diperbarui.
Sistem administrasi perpajakan juga mengalami penyesuaian sesuai dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024. Integrasi ini bertujuan meningkatkan efisiensi pemungutan pajak dan memudahkan pelaporan.
Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap wajib pajak dapat lebih memahami kewajibannya. Regulasi yang lebih jelas akan mengurangi potensi kesalahan dalam perhitungan dan pembayaran pajak.
Secara keseluruhan, PMK Nomor 11 Tahun 2025 menjadi langkah signifikan dalam reformasi perpajakan. Kejelasan aturan dan kepastian hukum diharapkan mendukung penerimaan pajak yang optimal.