Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, yang dilaporkan oleh korban berinisial OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, pada 14 Januari 2025.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban. Tersangka, yang diketahui berinisial SU (40), merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
“Kasus ini bermula ketika SU bersama temannya berangkat dari Pamekasan menggunakan mobil pribadi. Setibanya di pertigaan Saronggi sekitar pukul 20.30 WIB, SU turun dan melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Terminal Arya Wiraraja, Sumenep. Dari terminal, ia berjalan kaki menuju rumah korban, yang sudah dikenalnya dengan baik,” katanya menjelaskan.
Lebih lanjut, sesampainya di depan rumah korban, SU mengetuk pagar hingga akhirnya korban keluar dan mempersilakannya masuk. Setelah berbincang beberapa saat, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menemui temannya sebentar. Tanpa curiga, korban memberikan motornya kepada SU.
“Namun, setelah membawa motor tersebut, SU tidak mengembalikannya. Sebaliknya, ia membawa kendaraan itu ke Pamekasan dan menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan oleh tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari tanpa seizin korban,”
Setelah menerima laporan, lanjut Widiarti, petugas bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan anggota Polres Pamekasan.
“SU kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat dikenai hukuman pidana.
“Motif pelaku menggadaikan sepeda motor ini adalah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang,” pungkasnya.