Site icon Madurapers

PIP dan BPOB Bersinergi untuk Meningkatkan Pelaku Usaha Ultra Mikro melalui UMi

Penandatanganan Kerjasama PIP dan BPOB untuk Meningkatkan Pelaku Usaha Ultra Mikro melalui UMi (Sumber: Kemenkeu, 2021).

Jakarta – Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB) bekerjasama untuk meningkatkan pelaku usaha ultra mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Rabu (29/12/2021).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerjasama antarkedua lembaga tersebut.

Dilansir dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktur Kerjasama Pendanaan dan PIP bersama dengan Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan BPOB menandatangani perjanjian kerja sama guna meningkatkan kapasitas pelaku usaha ultra mikro melalui pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur pada Selasa, 28 Desember 2021.

Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antar Badan Layanan Umum (BLU). Yaitu, PIP sebagai BLU di Kementerian Keuangan yang bertugas sebagai koordinator dana program pembiayaan UMi bagi pelaku usaha ultra mikro yang belum dijangkau oleh perbankan dengan BPOB sebagai BLU di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang menjalankan fungsi pengembangan Kawasan Pariwisata Borobudur.

Direktur Utama PIP, Ririn Kadariyah menegaskan bahwa kekayaan alam Indonesia luar biasa indah dan kaya sekali. Sehingga jika kita bisa mengeksplor dan mengolah dengan baik termasuk industri pariwisata, ini satu potensi luar biasa untuk bisa menggerakkan perekonomian kita.

Sinergi antara PIP dan BPOB diharapkan dapat memberikan pelayanan yang optimal, khususnya untuk pelaku usaha mikro di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Sesuai arahan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam BLU Expo 2021 yang menyampaikan agar BLU dapat bersinergi untuk memulihkan ekonomi melalui dukungan terhadap UMKM supaya dapat bertahan di masa pandemi covid-19.

Direktur Utama BPOB mengatakan bahwa melalui kerja sama tersebut dapat saling melengkapi satu sama lain.

Baik dari segi pendanaan maupun perluasan manfaat dan pemberdayaan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah kerja BPOB.

Sebagai informasi, sejak digulirkan hingga 24 Desember 2021, secara kumulatif pembiayaan UMi yang disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank dengan besaran plafon maksimal Rp20 juta per debitur telah melayani 5,38 juta pelaku usaha mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp18 triliun dan menjangkau 503 kabupaten/kota di Indonesia. (*)

Exit mobile version