Site icon Madurapers

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PEN Rp12 Miliar di Sampang

Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur

Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jawa Timur (Sumber Foto: Anaf/Madurapers, 2025).

Sampang – Tim penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan lapisan penetrasi (Lapen) yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID) Pemerintah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 senilai Rp12 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan oleh Ach. Rifa’i, pelapor dalam kasus ini. Ia mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim dengan nomor B/67SP2HP/II/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus.

“Saya menerima surat SP2HP dari penyidik Tipidkor. Dalam kasus tersebut, penyidik memang menetapkan tersangka,” ujar Rifa’i, Selasa (18/02/2025).

Menurutnya, penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung sejak 17 April 2024. Rifa’i mengungkapkan, dalam SP2HP tersebut tercantum nama Terlapor Sdr. M. Hasan Mustofa, ST., M.Si., bersama pihak lainnya. Namun, identitas tersangka secara resmi belum diumumkan oleh Polda Jatim.

“Penyidik akan melaksanakan pemeriksaan tersangka dan mengirimkan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tambahnya.

Rifa’i, yang juga menjabat sebagai Sekjen LSM Lasbandra, mengapresiasi langkah Polda Jatim dalam menangani kasus ini.

Namun, ia mendesak agar aparat penegak hukum mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan tidak hanya menetapkan satu orang tersangka.

“Saya sangat berharap penyidik mengungkap semua yang terlibat di kasus ini, jangan sampai hanya satu orang saja yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Sebagai bentuk protes, Rifa’i dan sejumlah aktivis antikorupsi berencana menggelar aksi unjuk rasa jilid dua di Mapolda Jatim pekan depan.

Aksi tersebut bertujuan mendesak aparat kepolisian untuk mengusut lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lain, terutama terkait pembayaran fee dan tanpa proses tender dalam 12 paket proyek pembangunan tersebut.

“Kami tidak ingin kasus ini hanya menetapkan satu tersangka. Polda Jatim harus transparan dan menyeret semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini. “Terima kasih informasinya, tunggu saja,” ujarnya singkat.

Exit mobile version