Bangkalan – Polres Bangkalan berhasil mengamankan pelaku carok maut di Ju’ Korong, Desa Bamianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Senin (15/1/2024).
Carok maut itu menyebabkan 4 (empat) orang meninggal dunia di tempat. Pasca kejadian, yakni kurang dari 7 (tujuh) jam, Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 (dua) tersangka.
Kedua tersangka tersebut adalah H (39) dan M (30). Keduanya, ternyata merupakan kakak beradik, yang berasal dari Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., merilis langsung 2 (dua) tersangka pembunuhan tersebut, Minggu (14/01/2024) di Mapolres Bangkalan. “Mereka ini merupakan saudara adik-kakak, “kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri, kutip dari laman Polres Bangkalan.
Saat merilis kasus tersebut, ia didampingi oleh Kasatreskrim AKP Heru Cahyo Seputro, S.H., M.H., KBO Satreskrim Iptu Sugeng Hariana, S.H., dan Kanit Pidum Iptu Mas Herly Susanto, S.H.
AKBP Febri menyebut peristiwa itu bermula saat H hendak berangkat tahlilan. Lalu di tepi jalan, H bertemu dengan korban MTA yang melaju kencang menggunakan sepeda motor dan lampu motor menyorot ke arah H.
“Motifnya murni karena tersinggung. Jadi pelaku menegur korban, namun korban tidak terima dan menantang balik pelaku,” imbuh Kapolres Bangkalan tersebut.
AKBP Febri menjelaskan semula H hanya sendirian menegur korban. AKBP Febri menyebut korban yang berboncengan dan membawa celurit, langsung berhenti dan memaki H. Bahkan, sempat memukul dan menantang pelaku untuk duel.
“Merasa tertantang, pulanglah pelaku mengambil celurit. Di perjalanan bertemulah saudaranya. Pelaku mengajak saudaranya mengambil dua buah celurit untuk kembali ke TKP, “ungkap Kapolres Bangkalan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu adalah: (1) 1 (satu) potong jaket levis berwarna abu-abu, (2) sebilah celurit yang terbuat dari besi putih dilapisi scotlet hitam dengan gagang kayu berwarna coklat, (3) 1 (satu) potong kemeja warna biru motif garis warna putih, (4) 1 (satu) potong sarung warna hitam, dan (5) 1 (satu) potong sarung warna hijau biru.
Kedua tersangka tersebut (pelaku carok maut, red.) dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.