Sumenep – Setiap perayaan tahun baru di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur memang sudah menjadi tradisi dan tidak akan pernah sepi dari berbagai aktivitas masyarakat.
Setiap orang punya cara yang berbeda-beda dalam memanfaatkan hari libur pada tahun baru ini. Apalagi Sumenep dikenal dengan memiliki banyak pantai yang indah dan menarik banyak wisatawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Destinasi Wisata Sumenep memberikan izin operasi tempat wisata menjelang Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, dengan ketentuan kapasitas maksimum pengunjung dibatasi 50 persen.
Untuk terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat saat liburan di Pantai, Kapala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, S.I.K pantau langsung penjagaan pos pantau wisata Pantai Slopeng, Kecamatan Dasuk Sumenep, Sabtu (1/1/2022).
Dalam pantauan tersebut, Kapolres Sumenep turut didampingi Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kecamatan Dasuk.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa kedatangan Kapolres ke tempat wisata Slopeng tersebut tidak lain untuk memastikan pengelola Pantai Slopeng sudah mematuhi peraturan yang berlaku.
“Aturan yang berlaku kan, pengunjung hanya maksimum 50 persen. Makanya kita pantau itu,” katanya kepada jurnalis media ini, Sabtu (1/1/22).
Menurutnya, hal itu sebagai langkah salah satu langkah antisipasi kerumunan dan mencegah penyebaran Covid-19.
Selain soal kapasitas pengunjung, dirinya juga mengungkapkan apakah pihak pengelola Pantai Slopeng sudah mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) pengunjung pantai. Termasuk pengunjung yang belum melakukan vaksinasi.
“Pak Kapolres juga tinjau Prokes
Pantai Slopeng, dari pintu masuk hingga ke dalam tempat wisata,” ungkap mantan Kapolsek Kota itu.
Dirinya menegaskan, bahwa bagi masyarakat yang mau mengunjungi tempat wisata harus sudah melakukan vaksinasi. Jika tidak, tidak akan diperbolehkan masuk ke tempat wisata.
“Setiap pengunjung yang masuk akan dilakukan pemeriksaan. Dengan wajib menunjukkan kartu vaksin,” tegas Widi.
Menurutnya, hal itu dilakukan sebagai pencegahan penularan virus Covid-19 sebagaimana tercantum dalam Inmendagri No. 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pihaknya berharap kepada seluruh wisatawan dan pelaku tempat wisata agar menjaga prokes ketat.
“Tidak hanya pemilik wisata yang menerapkan Prokes ketat, tapi masyarakat juga haru patuh,” pungkasnya.