Sumenep – Pembunuhan sadis yang menewaskan salah satu warga Dusun Wakduwek, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, kini terungkap latar belakang tragedi nahas itu.
Berdasarkan rilis Humas polres Sumenep yang diterima jurnalis madurapers.com, pembunuhan seorang pemuda inisial MD yang tak lain adalah Mulyadi (37), warga Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.
Namun, MD telah berdomisili ke Dusun Tajjan, Desa Slopeng, Kecamatan Dasuk beberapa tahun lalu. Disana, ia sudah berkeluarga alias sudah memiliki seorang istri.
Diam-diam, MD malah menaruh hati pada istri orang lain. Karena soal asmara, Rabu (1/12/21) kemaren malam sekitar pukul 19.00 WIB, MD tewas bersimbah darah di depan teras rumah tanah kelahirannya Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten.
Diketahui, pembunuh MD masih memiliki ikatan keluarga dengannya. Dia adalah Haris (40). Saat membunuh MD, Haris tidak sendiri. Dia bersama Mioddin (60) dan Halili (30). Mereka ini masih satu kampung dengan MD.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan Kronologi kejadian, berawal dari hubungan terlarang antara MD dengan wanita yang suaminya masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Singkatnya, MD menjalani cinta terlarang dengan istri orang lain.
Sebenarnya, perasaan dan hubungan gelap antara MD dengan istri Haris berjalan cukup lama terjalin.
“Bermula saat si wanita atau istri Haris yang tak lain selingkuh MD melakukan komunikasi dengan korban melalui telepon”, ungkapnya, Jumat (3/12/21).
MD yang sempat ditelepon oleh istri Haris, diminta agar Haris menyudahi hubungan terlarangnya itu. Selang beberapa menit perbincangan itu, Haris kemudian mengambil handphone genggam milik istrinya.
Dari bilik telepon, ada perbincangan hangat antara MD dan Haris. Dimana, MD secara terang-terangan mengakui bahwa dirinya menyukai istrinya.
“Parahnya, adik MD malah menjemput istri Haris ke rumahnya dan membawanya untuk bertemu MD ke rumah lamanya di Dusun Wakduwak, Desa Belluk Raja, Kecamatan Ambunten,” ujarnya.
Dari sinilah, api cemburu dan emosi Haris tersulut. Harga diri seorang suami yang dipertaruhkannya itu telah mengantarkan dirinya mendekam di penjara.
Saat itu, tambah Widi, secara diam-diam Haris ternyata membuntuti istrinya. Selama perjalanan, Haris tak lupa menghubungi Halili yang tak lain adalah adiknya dan Mioddin yang tak lain adalah orang tuanya sendiri.
“Saat menuju ke rumah MD, Haris menyuruh adik dan bapaknya untuk menyiapkan celurit, parang, dan kapak,” imbuhnya.
Benar saja, sesampainya di rumah MD, Haris melihat istrinya sudah berada dirumah MD. Di rumah itu, sempat terjadi cekcok antara Haris dan MD.
“Di rumah MD itu terjadi penganiayaan yang tak terelakkan. MD dikeroyok oleh Haris, Halili dan Mioddin menggunakan benda tajam, hingga MD tewas bersimbah darah,” paparnya.
Usai menganiaya MD, tiga pelaku tersebut langsung melarikan diri. Sayangnya, tak butuh lama untuk polisi menangkap ketiganya.
Sekitar pukul 00.30 WIB tim Reserse Mobil Kepolisian Resort (Resmob Polres) Sumenep berhasil menangkap Halili di rumah milik warga Dusun Bilbagung, Desa Lebeng Timur, Kecamatan Pasongsongan, yakni Bapak Salam.
“Sedangkan Haris dan Mioddin diantar oleh Kepala Desa (Kades) Beluk Raja, Kecamatan Ambunten, dan Kades Sodara, Kecamatan Pasongsongan”, paparnya.
Polisi terus mengembangkan kasus berdarah tersebut. Ketiga pelaku dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan sejumlah berang bukti seperti, celurit, parang, kapak, dan baju warna kuning milik korban di amankan pihak kepolisian.
Dalam kejadian itu, MD tewas dengan mengalami luka robek di leher, luka robek di belakang telinga, luka dibagian kepala sebelah kiri atas.
Kemudian luka robek juga ditemukan di bagian siku tangan sebelah kanan, luka robek punggung sebelah kiri, luka robek bagian punggung atas sebelah kanan, dan luka punggung sebelah kiri tembus organ.
“Atas kejadian itu, ketiga tersangka dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya.