Site icon Madurapers

PTUN Surabaya Agendakan Sidang Keberatan Pemkot Surabaya

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).

Sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan, (Dok. Madurapers, 2023).

Surabaya – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengagendakan sidang pembacaan putusan perkara permohonan keberatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Rabu (3/5/2023).

Permohonan keberatan itu atas Putusan Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Nomor; 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/2023, tanggal 2 Februari 2023, melalui Kepaniteraan PTUN Surabaya, yang beralamat di Jl. Raya Ir. H. Juanda Nomor 89 Gedangan Sidoarjo, pada hari Rabu, (03/05/23) pukul 13.00 WIB.

Ahmad Mudabir, selaku kuasa hukum menyampaikan, bahwa putusan KI Jatim Nomor. Perkara 061/XI/KI-Prov. Jatim-PS/2021:

Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan informasi yang dimohonkan oleh pemohon.

Yakni, dokumen perizinan pembangunan The Tras Icon Surabaya yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 260 Surabaya berupa IMB AMDALALIN.

AMDAL berikut dokumen pendukungnya adalah informasi yang bersifat terbuka terbatas (terbuka dengan poin-poin yang sifatnya pribadi, seperti NIK No. Rekening dihitamkan dahulu.

Ketiga, memerintahkan kepada termohon untuk memberikan foto copy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan amdal) dan menunjukkan serta memperhatikan informasi sebagaimana paragraf (5.2) kepada pemohon.

Penyerahan dokumen tersebut paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak putusan ini berkekuatan tetap (inkracht van gewijsde)

Merasa tidak menerima Putusan KI Jatim, Pemkot Surabaya mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya, dengan Register Perkara No. 19/G/KI/2023/PTUN.SBY.

Menurut Mudabir, setelah melalui proses persidangan di PTUN Surabaya, yang susunan majelis hakim yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota, membacakan amar putusan perkara keberatan.

Amar putusan itu berbunyi, menyatakan eksepsi tidak diterima pokok perkara: pertama, menolak permohonan pemohon keberatan.

Kedua, menguatkan putusan KI Jatim Nomor: 61/I/KI-Prov. Jatim-PS-A/202 tanggal 2 Februari 2023. Ketiga, membebankan kepada pemohon keberatan untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp406.000,- (empat ratus enam ribu rupiah).

“Kami akan menunggu selama 14 (empat belas) hari sejak putusan ini di bacakan, apakah Pemkot Surabaya masih mengajukan upaya hukum kasasi apa tidak,” pungkas Mudabir.

Exit mobile version