Sampang – Terjawab sudah bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang tidak akan melaksanakan Pilkades serentak di 111 desa di tahun 2021. Bukti ini terlihat pada acara “Sosialisasi Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa” di gedung PKP-RI Trunojoyo Sampang, Rabu (10/11/2021).
Dalam pidatonya di kegiatan sosialisasi tersebut, yang diinformasikan di berbagai media online, Bupati Sampang mengatakan siap berdialog dengan masyarakat terkait pembangunan Sampang (tentu termasuk masalah ini).
Merespon pernyataan bupati Sampang, Wahyudi Peneliti di Lembaga studi Perubahan dan Demokrasi (LsPD) mengapresiasi sikap tersebut. Hal ini karena bisa menjadi perangsang diskusi publik (public sphare), yang tentu sangat baik untuk pembangunan masyarakat sipil dan demokrasi di Sampang, Sabtu (13/11/2021).
Mencermati pro-kontra atas penundaan Pilkades Serentak Sampang tahun 2025, Yudik, sapaan akrab Wahyudi yang juga berasal Sampang, menjelaskan bahwa tidak ada masalah dengan Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021 tersebut.
Namun, yang menjadi masalah adalah Surat Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 tertanggal 30 Juni 2021 tentang Pelaksanaan Pemililihan Kepala Desa Serentak 2025.
Masalahnya, pertama, interval pelaksanaan Pilkades secara serentak dan bergelombang seharusnya ditentukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup), bukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Jika mengacu pada regulasi tersebut, sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021, maka Pilkades Serentak berikutnya mengikuti berakhirnya masa jabatan Kepala Desa, bukan tahun 2025. Masa berakhirnya 111 Kepala Desa di Sampang menurut informasi di berbagai media online pada bulan Desember 2021.
Masalah kedua, penundaan Pilkades 2025 tidak atas dasar rekomendasi Panitia Pilkades tingkat Kabupaten karena tahapan Pilkades belum pernah dimulai di tahun 2021. Oleh karena itu Surat Keputusan Bupati yang memutuskan menunda Pilkades serentak tahun 2021 ke tahun 2025 tidak sesuai dengan Pasal 44F Permendagri No. 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam regulasi ini menyebutkan bahwa Bupati/wali kota selaku ketua satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari panitia pemilihan di kabupaten/kota dapat menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa jika situasi penanganan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak dapat dikendalikan.
Masalah ketiga, penundaan Pilkades harus berdasarkan pada ketetapan Menteri Dalam Negeri, bukan Surat Keputusan Bupati sesuai dengan Pasal 57 ayat (2) PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Pasal 70 ayat (3) Perbup Sampang Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri (Menteri Dalam Negeri).
Masalah keempat, Surat Keputusan Bupati tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (baik PP, Permendagri, maupun Perbup) sesuai dengan Pasal 5 huruf b-c dan Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Atas dasar hal tersebut, Yudik menyarankan agar Pemerintah Daerah mereviu Surat Keputusan Bupati tersebut. Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan Surat Keputusan ini, bisa mengajukan keberatan ke Pemerintah Daerah (Kabupaten/Provinsi Jawa Timur), Menteri Dalam Negeri, PTUN (Jawa Timur), dan Ombudsman (bisa melalui Perwakilan Jawa Timur).
Sinergis dengan pendapat Wahyudi, Muhammad Saifuddin Staf Ahli Kemendes PDTT, menyarankan Surat Keputusan Bupati tersebut ditinjau ulang. Hal ini karena potensial membuat kepemimpinan desa di Kabupaten Sampang banyak dijabat Penjabat (Pj) Kepala Desa, sehingga Pj membludak di Sampang, bahkan bisa menjadi tertinggi di Indonesia, Sabtu (13/11/2021).
Membludaknya Pj ini potensial membuat pembangunan desa di Kabupaten terhambat/terkendala. Oleh karena itu, akan lebih baik pelaksanaan Pilkades disegerakan, misal tahun 2022, sehingga pembangunan desa lancar dan kemiskinan dapat dikurangi di Sampang.
“Ayo percepat pembangunan di Sampang. Atasi dan kurangi kemiskinan. Hindari menjadi Kabupaten tertinggi Penjabat (Pj) Kepala Desanya di Indonesia, “ajak Muhammad Saifuddin kepada kalangan terkait di Sampang.