Surabaya – Setijo Boesono memilih mundur menjadi Penasihat Hukum (PH) – nya tersangka MSA, guru ngaji putra kiai pengasuh salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) ternama di Kabupaten Jombang yang diduga mencabuli dan memperkosa santriwatinya yang masih di bawah umur.
Informasi ini disampaikan Setijo, panggilan karibnya, kepada madurapers.com, Rabu (29/12/201) sewaktu dikonfirmasi tentang apakah tersangka MSA akan mengajukan upaya Praperadilan kembali setelah sebelumnya permohonan Praperadilan – nya terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka diputus tidak dapat diterima oleh Hakim Tunggal Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/12/2021).
“Saya sekarang sudah mundur menjadi PH – nya tersangka MSA. Dia (maksudnya tersangka MSA, red) tidak kooperatif menghadapi proses hukum,” ungkapnya di Mapolrestabes Surabaya.
Lebih lanjut Setijo menerangkan, salah satu sikap tersangka MSA yang tidak kooperatif yakni selalu tidak mau memenuhi panggilan penyidik untuk diminta keterangan. Ia sudah berulang kali memberikan saran agar tersangka MSA patuh menghadapi proses hukum.
“Saya juga tidak mau ikut dinilai jelek. Ini menyangkut reputasi. Semua klien, selalu saya beri pesan supaya taat kepada hukum,” tegasnya.
Tindakan Setijo Boesono mundur menjadi PH tersangka MSA karena diangap tidak kooperatif dibenarkan oleh mantan Ketua Dewan Kehormatan Peradi Jatim Pieter Talaway. Advokat senior ini berpendapat mundurnya Setijo Boesono itu tidak ada masalah karena sudah tidak lagi sinkron dengan kliennya. Selain itu sambung Pieter, sapaan akrabnya, bisa juga Advokat mundur karena menuruti hati nuraninya.
“Contohnya, Advokat Adnan Buyung Nasution juga pernah mundur karena saran-sarannya tidak pernah dijalankan oleh kliennya. Terpenting, Advokat tidak boleh mundur karena alasan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) serta karena perkara yang ditanganinya dianggap berat,” pungkas Pieter, melalui sambungan seluler, Jumat (31/12/2021).
Kasus tindak pidana pencabulan anak yang diduga dilakukan oleh tersangka MSA dilaporkan oleh korbannya ke Polres Jombang di tahun 2019. Selanjutnya MSA ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada tanggal 19 Oktober 2019 tentang dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan kepada santriwatinya yang masih berusia dibawah umur berdasarkan laporan polisi Nomor LP : LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Namun sampai sekarang tersangka MSA masih menghirup udara bebas. Pasalnya, upaya penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk menjemput paksa tersangka MSA yang selalu mangkir saat dipanggil untuk diminta keterangan menemui kegagalan, karena dihadang dan mendapat perlawanan dari massa.