Jakarta – Pelbagai kalangan mensinyalir Putusan PN Jakpus menunda Pemilu 2024 ke tahun 2025 ada intervensi tangan-tangan tersembunyi, Minggu (5/3/2023).
Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, mensinyalir hakim PN Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU menunda Pemilu, adalah pion dari tangan tak kelihatan.
Tangan tak kelihatan itu, kata Benny K. Harman, seperti genderuwo, punya kuasa memerintah pion atau hakim membuat putusan seturut kehendaknya.
“Hakim PN Pusat yg memerintahkan KPU menunda Pemilu itu hanyalah pion saja.Ada tangan tak kelihatan yg sedang bermain.Tangan tak kelihatan itu seperti genderuwo,punya kuasa utk memerintahkan pion atau hakim membuat putusan seturut kehendaknya.Itu pendapat saya.Ada pendapat…” Tweet Benny K. Harman.
Dia menduga, ada kekuatan tersembunyi, yang kerjanya terstruktur, sistematis, dan masif ingin memperpanjang masa jabatan presiden dengan menunda Pemilu.
Melalui badan peradilan, ia menguasai dengan mendikte para hakim. Benny K. Harman menengarai, kelompok ini telah menguasai Hakim PN Jakpus.
“Saya duga ada invisible power yg kerjanya terstruktur,sistematis,dan masif ingin perpanjang masa jabatan presiden dgn menunda Pemilu.Mereka masuk melalui badan peradilan, menguasai dn mendikte para hakim.Hakim PN Pusat ini ditengarai telah dikuasai kelompok ini.#RakyatMonitor#,” tweet Benny K. Harman.
Sinergis dengan Benny K. Harman, Refly Harun mencium, ada indikasi intimidasi dalam masalah gugatan Partai PRIMA, yang menghasilkan Putusan PN Jakpus penundaan Pemilu 2024.
Dia percaya bahwa, hakim PN Jakpus, selain bodoh, juga ada yang mengintimidasi. Hal itu mengingat sejarah Partai PRIMA, terutama Ketua Umumnya, Refly meyakini ada campur tangan orang-orang yang ngebet 3 (tiga) periode.
“Refly Harun mencium bau intimidasi soal gugatan penundaan pemilu 2024.”
“Saya percaya si klo Hakim PN Jakpus selain bodoh jg ada yg mengintimidasi, mengingat sejarah partai Prima terutama Ketumnya & jg saya yakin ada campur tangan org² yg ngebet 3 periode. Hakim layak dipecat!” Tweet Korban Ceklist Satu.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD., mengatakan, harus melawan vonis PN Jakpus tentang penundaan Pemilu ke tahun 2025. Alasannya, karena tidak sesuai dengan kewenangannya.
Ini di luar yurisdiksinya. Hakim Pemilu bukan hakim perdata. Jadi, kata dia, vonis PN Jakpus tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU, yang mengatur pelaksanaan Pemilu setiap 5 (lima) tahun sekali.
“Vonis PN Jakpus ttg penundaan pemilu ke thn 2025 hrs dilawan, krn tak sesuai dgn kewenangannya. Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hkm pemilu bkn hkm perdata. Vonis itu bertentangan dgn UUD 1945 dan UU bhw Pemilu dilakukan setiap 5 thn.” Tweet Mahfud MD.