Site icon Madurapers

Raperda Perubahan APBD Sumenep Sudah Disetujui, Ketua DPRD Akui Banyak Perdebatan

Penandatanganan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sumenep, Tahun anggaran 2021, di kantor DPRD setempat, Selasa (28/09/2021) kemarin. (Istimewa)

Sumenep – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep, Madura, Tahun Anggaran 2021, akhirnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Hal itu dilangsungkan pada saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Kabupaten Sumenep pada hari Selasa, 28 September 2021 kemarin. Dalam kesempatan itu, ketua Badan Anggaran (Banggar), Zainal Arifin membacakan surat keputusan yang disetujui disaksikan Wakil Bupati beserta DPRD lainya.

Mengenai hal tersebut, Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah mengatakan bahwa, pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 mengalami pengurangan dari jumlah pendapatan di tahun sebelumnya.

“Pendapatan pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 secara akumulatif mengalami pengurangan dari yang semula sebesar 2 triliun 311 miliar 242 juta 385 ribu 198 Rupiah,” ungkapnya, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan pembahasan Tim Anggaran (Timgar) dan Banggar, pendapatan tersebut berkurang menjadi 2 triliun 295 miliarn sekian. Sementara, untuk belanja daerah mengalami peningkatan 8,75%, yaitu dari semula berjumlah 2 triliun 474 miliar sekian, ternyata setelah selesai pembahasan dari Timgar dan Banggar terdapat defisit Anggaran menjadi 2.690.907.472.000. Terbilang, “Dua triliun enam ratus sembilan puluh tujuh milliar empat ratus tujuh puluh dua ribu rupiah”.

“Dari selisih antara pendapatan sebesar 2 triliun 295 miliar 968 juta 892 ribu 439 Rupiah, dengan Total Belanja sebesar 2 triliun 690 miliar 907 juta 47 ribu 2 Rupiah terdapat Defisit Anggaran sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah,” paparnya.

Adapun untuk pembiayaan Penerimaan Daerah juga mengalami penambahan sebesar 111,28%, yaitu dari semula dianggarkan 208 miliar 220 juta 396 ribu 493 Rupiah, menjadi 439 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah.

Sedangkan anggaran Pengeluaran Daerah, tidak mengalami penambahan ataupun pengurangan alias tetap senilai 45 Miliar Rupiah.

“Dari defisit anggaran antara pendapatan dan belanja sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 rupiah maka ditutup dengan Surplus Pembiayaan antara Penerimaan Daerah dengan Pengeluaran Daerah sebesar 394 miliar 938 juta 154 ribu 563 Rupiah,” tutup Khalifah.

Pembahasan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini didasari dengan ketetapan hukum yang tertuang pada Pasal 177 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 9 Peraturan DPRD Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPRD.

Terkait itu, Ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir menuturkan, bahwa pada perjalanan proses pembahasan tersebut sempat menuai banyak perdebatan. Namun baginya, dinamika demikian merupakan hal biasa yang perlu disikapi secara positif.

“Yang terpenting bahwa berbagai macam dinamika yang terjadi dalam proses pembahasan rancangan Perda Perubahan ABPD 2021 ini haruslah kita jaga bersama agar tetap dalam koridor demokrasi berlandaskan asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” singkatnya.

Editor: Ady

Exit mobile version