Site icon Madurapers

Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor Wakil Rakyat, Ketua DPRD Dipaksa Keluar

Ratusan Mahasiswa dari berbagai Ormik geruduk Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, dengan memaksa Ketua DPRD untuk keluar temui peserta demo

Ratusan Mahasiswa dari berbagai Ormik geruduk Kantor DPRD Kabupaten Bangkalan, dengan memaksa Ketua DPRD untuk keluar temui peserta demo, (Sumber Foto: Madurapers, 2024). 

Bangkalan – Revisi UU Pilkada menjadi kontroversial di kalangan masyarakat. Sebab, revisi UU Piliada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkesan membela penguasa, Jumat (23/08/2024).

Mahasiswa marah.

Oleh sebab itu, ratusan mahasiswa dari berbagai Ormik, yakni, PMII, HMI, GMNI, Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB), dan Pecinta Gusdur (Gusdurian) Bangkalan desak wakil rakyat Bangkalan untuk menghentikan revisi UU Pilkada.

Berdasarkan pantauan media Madurapers, peserta demo paksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan untuk menemui dan berbicara di luar, di hadapan peserta demo. Ironisnya, peserta demo tidak segan-segan bawa keluar Efendi, Ketua DPRD, untuk menyetujui tuntutan merekan mengenai revisi UU Pilkada.

Surat tuntutan yang disepakati oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan dan semua Ketua Ormik demonstran.

Dengan demikian, revisi UU Pilkada dinilai tidak bernilai demokrasi. Sebab, wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Nomor. 70/PUU-XXII/2024, yang menjadi landasan demokrasi di Indonesia.

“Kami meminta DPRD Bangkalan, untuk menyepakati Keputusan MK tanpa merevisi UU Pilkada. Patuhi putusan MK dalam bentuk apapun, karena hak dalam demokrasi diberikan pada seluruh rakyat, bukan teknokrat gadungan di parlemen,” teriak Fairuz, salah orator dalam orasinya di depan Kantor Rakyat Bangkalan, Jumat (23/08/2024).

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Efendi menyepakati serta mengindahkan tuntutan yang dibawa oleh peserta demo, dalam hal ini adalah tuntutan tentang revisi UU Pilkada hasil putusan Mahkamah Konstitusi.

“Tentu tuntutan yang bawa oleh adik-adek mahasiswa kami terima. Kami dari pihak DPRD Kabupaten Bangkalan menyepakati tuntutan mahasiswa dan tentu akan kamu akomodir sampai DPR RI pusat,” tegas Ketua DPRD Bangkalan, Efendi di depan peserta demo.

Menunggu Ketua DPRD Bangkalan tak kunjung keluar, peserta demo bakar ban di depan kantor DPRD.

Perlu diketahui, bahwa tuntutan yang dibawa oleh peserta demo sebagai berikut:

  1. Tegakan demokrasi yang substansial dan tegak lurus secara konstitutif.
  2. Hentikan pembahasan revisi UUD Pilkada yang tidak bernilai demokrasi dan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Nomor. 70/PUU-XXII/2024.
  3. Tolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa.
  4. Menuntut dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi.
  5. Apabila tuntutan ini tidak dijadikan rasa keadilan yang substansial, maka kami tegas menolak legalisasi kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 cacat demokrasi.
Exit mobile version