Bangkalan – Revisi UU Pilkada menjadi kontroversial di kalangan masyarakat. Sebab, revisi UU Piliada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai tidak patuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkesan membela penguasa, Jumat (23/08/2024).
Oleh sebab itu, ratusan mahasiswa dari berbagai Ormik, yakni, PMII, HMI, GMNI, Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB), dan Pecinta Gusdur (Gusdurian) Bangkalan desak wakil rakyat Bangkalan untuk menghentikan revisi UU Pilkada.
Berdasarkan pantauan media Madurapers, peserta demo paksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan untuk menemui dan berbicara di luar, di hadapan peserta demo. Ironisnya, peserta demo tidak segan-segan bawa keluar Efendi, Ketua DPRD, untuk menyetujui tuntutan merekan mengenai revisi UU Pilkada.
Dengan demikian, revisi UU Pilkada dinilai tidak bernilai demokrasi. Sebab, wajib mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024 serta putusan Nomor. 70/PUU-XXII/2024, yang menjadi landasan demokrasi di Indonesia.
“Kami meminta DPRD Bangkalan, untuk menyepakati Keputusan MK tanpa merevisi UU Pilkada. Patuhi putusan MK dalam bentuk apapun, karena hak dalam demokrasi diberikan pada seluruh rakyat, bukan teknokrat gadungan di parlemen,” teriak Fairuz, salah orator dalam orasinya di depan Kantor Rakyat Bangkalan, Jumat (23/08/2024).