Bangkalan – DPA menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 33 Tahun 2019, sebagai dasar acuan pelaksanaan kegiatan program dan anggaran OPD Kabupaten Bangkalan, Selasa (7/4/2020).
Namun demikian, terkadang masih ada OPD yang melaksanakannya belum sesuai dengan DPA tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Bangkalan, Abd. Aziz menilai, terdapat perbedaan antara DPA Triwulan I TA 2020 dengan dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020, Dinas PERKIM dan Balitbangda Kabupaten Bangkalan.
Perbedaan tersebut, tampak pada realisasi anggaran dan fisik pada Program dan Kegiatan dua OPD tersebut.
Selain itu, Target Kinerja juga berbeda realisasinya, antara DPA Triwulan I TA 2020 dengan Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020 kedua OPD tersebut.
Lebih lanjut dia mengatakan, masih banyak lagi hal yang berbeda antara dua dokumen di OPD tersebut.
Oleh karena itu, dia dan timnya akan menganalisis lebih dalam dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020 Dinas PERKIM dan Balitbangda Kabupaten Bangkalan.
Sumbernya dari dokumen/data OPD tersebut, yang menyerahkan kepadanya pada Selasa, 7 April 2020.
Hasil analisisnya akan kami berikan kepada lembaga terkait yang berwenang, serta akan dipublikasikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Abd. Aziz berharap, kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat pada masyarakat Kabupaten Bangkalan.
Oleh karena itu, dia berharap kepada OPD Bangkalan untuk memberikan akses pada dokumen tersebut.
Masyarakat sendiri, harapnya, terus memantau pelaksanaan Kegiatan Program dan Anggaran OPD Bangkalan.