Perbedaan Realisasi Program dan Anggaran TA 2020 Perkim dan Balitbangda Bangkalan Jadi Sorotan

Madurapers
Abdul Aziz, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Berkarya
Abdul Aziz, Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Berkarya (Dok. Madurapers, 2020).

Bangkalan – DPA menurut Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 33 Tahun 2019 sebagai dasar acuan pelaksanaan kegiatan program dan anggaran OPD Kabupaten Bangkalan. Namun demikian, terkadang masih ada OPD yang melaksanakannya belum sesuai dengan DPA tersebut.

Komisi C DPRD Bangkalan, Abd. Aziz, berdasarkan dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020 Dinas PERKIM dan Balitbangda Kabupaten Bangkalan, menilai terdapat perbedaan antara DPA Triwulan I TA 2020 dengan dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020 Dinas PERKIM dan Balitbangda Kabupaten Bangkalan.

Perbedaan tersebut tampak pada realisasi anggaran dan fisik pada Program dan Kagiatan dua OPD tersebut. Selain itu, Target Kinerja juga berbeda realisasinya antara DPA Triwulan I TA 2020 dengan Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020 kedua OPD tersebut.

Lebih lanjut dia mengatakan masih banyak lagi hal yang berbeda antara dua dokumen di OPD tersebut. Oleh karena itu dia dan timnya akan menganalisis lebih dalam terhadap dokumen Laporan Realisasi Fisik dan Kegiatan Triwulan I TA 2020 Dinas PERKIM dan Balitbangda Kabupaten Bangkalan, yang berikan OPD tersebut kepadanya pada Selasa 7 April 2020.

Hasil analisisnya akan kami berikan kepada lembaga terkait yang berwenang serta akan dipublikasikan ke publik sebagai bentuk pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

Abd. Aziz berharap apa yang dilakukan dapat memberikan manfaat pada masyarakat Bangkalan. Oleh karena itu, dia berharap kepada OPD Bangkalan untuk memberikan akses pada dokumen tersebut dan masyarakat untuk terus memantau pelaksanaan Kegiatan Program dan Anggaran OPD Bangkalan (Selasa, 7 April 2020).