Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti sebuah kejadian di Gunungkidul, Yogyakarta, di mana Jamaah Masjid Aolia menetapkan secara kontroversial 1 Syawal 1445 H pada Jumat, 5 April 2024.
Profesor K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa, mengutip dari laman MUI, menegaskan bahwa hal tersebut adalah kesalahan yang perlu diperhatikan.
Menurut Kiai Ni’am, keyakinan yang dipegang oleh Jama’ah Masjid Aolia perlu diperiksa lebih lanjut. Jika kesalahan tersebut karena kurang pengetahuan, maka perlu disampaikan dengan jelas. Namun, jika dilakukan dengan sengaja dan keyakinan penuh, tindakan tersebut dianggap melanggar hukum agama.
Kiai Ni’am menegaskan bahwa penentuan awal dan akhir bulan Ramadhan telah ditetapkan oleh syariat dan memiliki dasar ilmiah. Oleh karena itu, penentuan tersebut tidak boleh didasarkan pada ketidaktahuan.
Sebelumnya, ribuan jamaah Masjid Aolia di Gunungkidul merayakan Idul Fitri lebih awal. Pelaksanaan shalat Idul Fitri dilakukan di beberapa lokasi di Giriharjo. Raden Ibnu Hajar Pranolo atau Mbah Benu, pemimpin Jamaah Masjid Aolia, mengklaim bahwa penentuan tersebut berdasarkan pada keyakinannya, di mana malam 30 Ramadhan jatuh pada Kamis, 4 April 2024.
Namun demikian, cara penentuan tersebut menimbulkan kontroversi, karena, menurut Mbah Benu, hal diputuskan setelah dia “menelpon Allah”.
Reaksi dari Ketua MUI ini menjadi penting dalam memastikan bahwa penentuan awal Syawal atau Idul Fitri harus didasarkan pada pengetahuan yang benar dan prinsip-prinsip agama yang sesuai. Hal ini juga mengingatkan umat Islam bahwa dalam menjalankan ibadah, penting untuk mengikuti otoritas keagamaan yang memiliki pengetahuan yang cukup dan kompeten di bidangnya.
Komentar dari Ketua MUI ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada umat Islam, terutama dalam hal penentuan waktu ibadah yang sangat penting seperti awal bulan Syawal. Dengan demikian, kesalahan seperti yang terjadi di Masjid Aolia dapat dihindari di masa mendatang, dan umat Islam dapat menjalankan ibadahnya dengan penuh keyakinan dan kebenaran.