Site icon Madurapers

Restoran Ayam Widuran Disorot, Arzeti Minta Pengawasan dan Transparansi Diperketat

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Arzeti Bilbina (Sumber Foto: Geraldi/vel, via Parlementaria, 2025).

Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Arzeti Bilbina menanggapi kontroversi restoran legendaris Ayam Goreng Widuran Solo yang terungkap menggunakan produk non-halal. Menurutnya, mengutip dari Parlementaria, kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap transparansi informasi makanan di ruang publik.

Arzeti menyayangkan fakta bahwa restoran tersebut selama lebih dari 50 tahun tidak mencantumkan label non-halal secara jelas. Ia menyebut ketidakterbukaan ini dapat dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap konsumen.

Kisah ini mencuat setelah unggahan akun media sosial mengungkap bahwa ayam goreng di resto tersebut tidak halal, meski banyak konsumennya adalah Muslim. Komentar kekecewaan juga bermunculan di kolom ulasan Google Review.

Pihak restoran kemudian mengonfirmasi bahwa label non-halal baru dipasang beberapa hari terakhir usai muncul banyak komplain. Arzeti menyatakan pelaku usaha harus terbuka sejak awal dan mematuhi aturan yang berlaku.

“Sudah ada ketentuannya dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH). Ketentuan tersebut agar konsumen bisa mengetahui mana makanan yang halal dan tidak halal,” ujar Arzeti, kutip Parlementaria, Rabu (28/05/2025).

Menu non-halal di restoran tersebut diketahui berasal dari penggunaan minyak babi untuk bahan kremes. Dampaknya, restoran yang berdiri sejak 1973 itu harus ditutup sementara untuk proses pemeriksaan kehalalan.

Arzeti mendukung langkah penutupan sementara untuk menjamin kehalalan produk, namun manajemen tetap harus bertanggung jawab terhadap nasib karyawan. Ia meminta pemerintah memperketat sistem pengawasan kuliner.

Ia juga mendesak BPOM dan MUI membangun sistem verifikasi terpadu guna meningkatkan perlindungan konsumen. Sistem ini harus melibatkan koordinasi antar-instansi dan berlaku secara nasional.

“Pemerintah, termasuk Pemda dan BPOM tidak boleh abai terhadap proses pengawasan menu makanan,” tegasnya. Ia meminta semua pelaku usaha mencantumkan status halal dengan jelas di berbagai media.

Manajemen Ayam Goreng Widuran mengklaim sudah mencantumkan keterangan tidak halal di semua cabangnya. Namun banyak pelanggan menyatakan baru mengetahui fakta itu belakangan ini.

Arzeti meminta agar pengakuan tersebut diusut untuk memastikan kebenarannya. Ia menegaskan bahwa pelaku UMKM tetap harus mematuhi regulasi demi menjaga kepercayaan publik.

Menurutnya, pemerintah tidak bisa bersikap pasif dalam masalah ini. Diperlukan pengawasan yang terstandar agar semua pelaku usaha kuliner transparan dalam mencantumkan informasi kehalalan.

Ia juga mendorong edukasi kepada pelaku UMKM agar memahami pentingnya transparansi bahan makanan. Menurutnya, keterbukaan merupakan bentuk perlindungan dan keadilan bagi konsumen.

Masalah ini, kata Arzeti, telah berkembang menjadi isu kepercayaan konsumen yang telah dibangun selama puluhan tahun. Ia menilai kejujuran pelaku usaha adalah modal utama dalam dunia bisnis yang kompetitif.

“Setiap pelaku usaha kuliner bebas menawarkan makanan sesuai konsep mereka, tetapi harus diimbangi dengan informasi yang jelas kepada publik,” kata Arzeti. Ia menutup pernyataan dengan menyerukan pentingnya kejujuran dan keterbukaan dalam bisnis makanan.

Exit mobile version