Site icon Madurapers

Saham BTN Menurun, Kasus Skandal Besar Ganggu Reputasi Bank 

Tangkap layar penurunan saham Bank BTN sebagaimana dikutip Madurapers.com pada laman resmi google finance BBTN IDX pada Senin (09/09/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Jakarta – Saham Bank Tabungan Negara (BTN) terpantau mengalami penurunan pada penutupan pasar hari ini. Harga saham BTN berada di angka Rp1.400, turun sebesar 0,36% atau 5 poin dibandingkan hari sebelumnya.

Penurunan ini terjadi di tengah volume perdagangan yang mencapai 7,8 ribu transaksi dengan jumlah penjualan 400 lot. Pergerakan saham BTN selama hari ini memperlihatkan tren fluktuatif, dengan penurunan hingga 0,71% pada sesi pagi.

Diketahui, penurunan saham salah satu milik Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini sebagaimana dikutip Madurapers.com pada laman resmi google finance BBTN IDX pada Senin (09/09/2024).

Penurunan saham ini semakin memperbesar tekanan terhadap Bank BTN yang baru-baru ini terlibat dalam skandal besar yakni dengan membuat skenario untuk menyembunyikan sejumlah fakta kasus kredit hingga pelayanan buruk yang dialami Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Damai yang dikelola oleh PT Linggarjati Trijaya Indah.

Skenario tersebut terungkap setelah Kepala BTN Cabang Bangkalan, Asep Hedrisman, yang mencoba meredam kegaduhan yang terjadi dengan mitra kerjanya, namun upayanya justru memicu lebih banyak pertanyaan.

Asep datang ke Sumenep pada Selasa (03/09/2024) kemaren siang untuk memberikan klarifikasi atas persoalan yang menimpa Wirya, sapaan akrab Nanda Wirya Laksana. Pertemuan tersebut berlangsung di KCP BTN Sumenep, Jalan Trunojoyo, No. 55, Labangseng, Kolor, Kecamatan Kota, sekitar pukul 13.00 WIB.

Sebelumnya, Nanda Wirya Laksana, pemilik Perumahan Bukit Dama telah merinci sejumlah permasalahan yang dialaminya, termasuk penundaan pencairan dana dan perubahan suku bunga tanpa pemberitahuan, yang memperburuk kepercayaan terhadap BTN.

Tidak hanya itu saja, Wirya juga menyoroti kelalaian dalam pengajuan kredit yang mengakibatkan penolakan tanpa alasan yang jelas dari pihak bank plat merah tersebut.

Dalam pertemuan tertutup dengan Nanda Wirya Laksana, Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Asep menolak untuk membeberkan hasil pertemuan tersebut kepada media, hanya meminta maaf atas pelayanan yang dianggap kurang memadai.

Namun, permintaan maaf Asep seakan menutup-nutupi akar masalah yang sebenarnya. Lima poin krusial yang diajukan oleh Wirya terkait dengan penundaan dan penolakan pencairan kredit, perubahan suku bunga, dan kesalahan administratif yang terjadi di BTN, tak satupun dijelaskan secara rinci oleh Asep.

“Saya sudah berbicara dengan Mas Wirya, mitra kami sejak 2019. Intinya ada miskomunikasi di antara kita, dan jika ada kesalahan dari pihak kami, kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ujar Asep dalam pernyataannya, Selasa (03/09/2024).

Lebih lanjut, dirinya menegaskan bahwa tidak ada skandal atau penipuan yang terjadi, meskipun pengembang seperti Wirya merasa dirugikan oleh BTN.

“Semua kebijakan berasal dari pusat, dan kantor cabang hanya mengikuti aturan yang ada. Tidak ada niat untuk mengelabui mitra,” tambahnya.

Asep menutup pernyataannya dengan janji untuk meningkatkan komunikasi dengan para mitra di masa depan, namun keraguan tetap menyelimuti karena tidak adanya transparansi dalam penjelasan masalah yang terjadi.

Sebatas informasi tambahan, berdasarkan informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, berikut rangkum fakta sejumlah persoalan yang dialami Owner Perumahan Bukit Damai Sumenep, Nanda Wirya Laksana.

Pertama soal dana jaminan (dajam) yang pencairannya sangat lama, dari tanggal 25 Juni hingga sekitar 15-20 Juli 2024.

Kedua, keterlambatan pencairan dana kredit atas nama RA Nur Aina Fajri. Meski rumah selesai beberapa hari setelah akad kredit pada 6 Juni 2024, proses pencairan dana beberapa termin memakan waktu hampir dua bulan.

Ketiga, soal keluhan penolakan realisasi kredit setelah semua biaya yang diperlukan, seperti pajak dan notaris, sudah dibayar.

Keempat, masalah aplikasi atas nama Sugiati Puji Utami. Pada 10 Juli 2024, sudah keluar SP3K yang menyebutkan bahwa Ibu Pujiyati mendapatkan pinjaman dengan bunga 5,25 persen. Namun, saat realisasi, bunganya malah berubah menjadi 5,99 persen.

Kelima, adanya keluhan mengenai penolakan pengajuan kredit atas nama Dewi Yuni Fajariah akibat kelalaian BTN.

Meskipun Dewi memiliki usaha, pengajuan kreditnya ditolak. Setelah dikonfirmasi, ternyata BTN lupa memasukkan data wawancara. Pernyataan ini disampaikan Wirya kepada wartawan pada (29/08/2024) kemaren.

Hal ini membuat masalah realisasi kredit yang tidak jadi disetujui. Meskipun sudah membayar pajak, biaya notaris, dan biaya lainnya, akan tetapi tidak diberikan kuota.

Exit mobile version