Site icon Madurapers

Sikap Partai Parlemen terhadap Sistem Proporsional Tertutup pada Pemilu 2024

Pertemuan 8 elit partai parlemen

Pertemuan 8 elit partai parlemen pada Minggu, 8 Januari 2023 dengan agenda menyamakan sikap terkait sistem proporsional tertutup pada pemilu 2024 (sumber: akun resmi Twitter Fraksi Golkar DPR RI, 2023).

Jakarta – Delapan partai politik (partai) parlemen mengadakan pertemuan pada Minggu, 8 Januari 2023, dengan agenda menyampaikan sikap bersama menolak diterapkannya sistem pemilu proporsional tertutup, Senin (9/1/2023).

Pertemuan itu dihadiri delapan partai politik, yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Golkar menjadi inisiator pertemuan.

Menurut Partai Golkar pada prinsipnya pertemuan itu menegaskan kesamaan visi dan sikap bersama untuk mempertahankan sistem pemilu dengan proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024, serta berkomitmen tetap menjaga dan memajukan demokrasi kita.

Sebelum pertemuan tersebut diselenggarakan Ketum Partai Demokrat, Agus Yudhoyono, dalam akun resmi Twitter Fraksi Partai Demokrat DPR RI menegaskan bahwa Partai Demokrat sejak awal menolak tegas wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Jangan sampai hak rakyat dalam demokrasi ini dirampas, tak bisa memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya dengan sistem pemilu proporsional kita berharap setiap kader parpol punya peluang yang adil.

Hal serupa juga disampaikan oleh beberapa politisi parlemen. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, dalam akun resmi Twitter Fraksi PKS DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi agar bijak dalam memutuskan hasil perkara gugatan terhadap pasal sistem proporsional terbuka di UU Pemilu.

Menurutnya, alangkah lebih baik jika sistem yang digunakan pada Pemilu 2024 adalah sama dengan yang sudah diterapkan di Pemilu 2019 lalu.

Menurut Mardani, mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup dalam waktu dekat sangatlah berisiko.

Jika ingin melakukan perubahan, justru lebih baik melalui revisi UU Pemilu.

Viva Yoga Mauladi, anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PAN dalam akun resmi Twitter Fraksi PAN DPR RI memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi di tahun 2008 telah membatalkan sistem pemilu proporsional tertutup (nomor urut) menjadi sistem terbuka (suara terbanyak). Jangan mundur lagi. Kedaulatan rakyat dihilangkan, jadi kedaulatan partai.

Yanuar Prihatin, wakil ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB dalam akun resmi Twitter Fraksi PKB DPR RI menjelaskan bahwa tertutupnya kompetisi antara sesama kader. Juga melahirkan para politisi yang lebih mengakar ke atas dari pada ke bawah.

Jika sampai ada pihak yang mengusulkan sistem proporsional tertutup, maka mereka ingin membawa musibah dan kecelakaan dalam demokrasi.

Exit mobile version