Site icon Madurapers

Skandal Pernikahan Siri di Sumenep, Polres Dituding Main Mata dengan Pelaku 

Ilustrasi Polisi yang dituding main mata dengan pelaku. (Sumber Foto: Istimewa). 

Sumenep – Achmad Zaini (28) mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan penyidik Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, yang menolak laporan kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh istri sahnya tanpa persetujuannya.

Hal ini karena pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut adalah 279 KUHP. Zaini menilai keputusan tersebut tidak adil dan merugikan dirinya sebagai pihak yang dirugikan dalam perkara ini.

Zaini mengaku bahwa dirinya sempat dihubungi oleh penyidik Polres Sumenep melalui telepon untuk menandatangani pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Namun, ia menolak karena pasal yang ia ajukan tidak diakomodasi oleh pihak penyidik.

“Dari kami sebagai pelapor tentu tidak bisa menerima ini. Sebab, pasal yang kami ajukan adalah Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: ‘Barang siapa melakukan perkawinan dengan orang yang masih terikat dalam perkawinan yang sah, dihukum karena poligami dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun’,” ujar Zaini kepada media, Kamis (20/02/2025) kemaren.

Namun, penyidik menolak penerapan pasal tersebut dengan alasan bahwa Zaini dan istrinya, Makkiyah, secara hukum tidak memiliki bukti surat nikah untuk mendukung laporan tersebut.

“Jadi, kata penyidik, jika saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, maka istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah sebagai bukti untuk laporan,” ungkap Zaini dengan nada heran.

Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal karena berdasarkan catatan Pengadilan Agama, ia dan Makkiyah masih berstatus sebagai suami-istri yang sah secara hukum.

 

Dugaan Intimidasi dan Perubahan

Pasal yang Merugikan Pelapor, Zaini juga mengaku mendapatkan tekanan dari penyidik Polres Sumenep untuk segera menandatangani perubahan pasal dalam laporannya. Dari yang semula menggunakan Pasal 279 KUHP, penyidik mengubahnya menjadi Pasal 284 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, yang berbunyi: ‘Barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan orang lain yang bukan istrinya atau bukan suaminya, dihukum karena perzinaan dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan’.

Zaini menegaskan bahwa perubahan pasal ini sangat merugikannya, karena fokus laporannya adalah pernikahan siri yang dilakukan istrinya dengan pria lain, bukan sekadar dugaan perzinaan.

“Anehnya, penyidik malah mengubah pasal laporan saya ke Pasal 284 KUHP. Padahal, yang saya laporkan adalah pernikahan siri yang dilakukan oleh istri saya, sementara di catatan Pengadilan Agama kami masih sah sebagai suami-istri,” katanya dengan nada kecewa.

 

Saksi Kunci Tidak Dipanggil

Selain perubahan pasal, Zaini juga menyoroti kejanggalan lain dalam penanganan kasus ini. Ia menilai penyidik Polres Sumenep tidak serius dalam menangani laporannya, terutama dengan tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain.

“Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Sementara saat ini, kabar yang saya dengar, penghulunya ada di Banjarmasin,” tambahnya.

Menurutnya, pemanggilan penghulu yang menikahkan istrinya sangat penting untuk mengungkap fakta sebenarnya dari pernikahan siri tersebut.

 

Sikap Polres Sumenep

Saat dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik Polres Sumenep belum memberikan tanggapan secara resmi. Salah satu penyidik, Bripda Abinaya Rafatani, hanya memberikan keterangan singkat melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

“Mohon maaf, saya sedang sibuk. Datang saja ke Polres kalau mau mengetahui hal tersebut. Nanti sore kalau berkenan. Kalau sampean tidak bisa, lain waktu,” kata Bripda Abinaya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara pasti laporan yang dimaksud.

“Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Widiarti singkat saat diwawancarai via WhatsApp, Kamis (20/02/2025) siang.

 

Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri dalam Pasal 279 KUHP

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Pasal 279 ayat 1 KUHP, siapa pun yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Dalam kasus seperti ini, suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi dengan menunjukkan bukti pernikahan yang sah, seperti buku nikah. Jika laporan diterima, pihak berwajib akan menelusuri pernikahan siri tersebut, termasuk siapa yang menikahkan, lokasi pernikahan, wali, serta saksi-saksi yang terlibat.

Seorang advokat dalam kanal YouTube Pengacara Toni menjelaskan bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, maka pernikahan siri yang dilakukan oleh seseorang yang masih memiliki ikatan pernikahan sah tetap bisa dijerat pidana.

“Jadi, suaminya ini dapat melaporkan ke polisi,” jelas Pengacara Toni, seperti dikutip dari kanal YouTube-nya, dilansir media ini, Kamis (20/2) siang.

Exit mobile version