Site icon Madurapers

Spanduk Rokok Gudang Garam Tak Taat Aturan, Ini Langkah DPMPTSP dan Naker Sumenep

Spanduk Rokok Gudang Garam

Warga Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep saat melintas di bawah spanduk rokok Gudang Garam. (Sumber Foto: Fauzi).

Sumenep – Spanduk Rokok Gudang Garam melintang di Jalan Raya Batuputih, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum kunjung diturunkan oleh pihak terkait, Senin (28/3/2022) kemaren.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun oleh jurnalis madurapers.com, spanduk rokok Gudang Garam melintang di Jalan Raya Batuputih, Desa Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, resahkan pengguna jalan dan penduduk setempat.

Diketahui, spanduk rokok tersebut diduga milik Gudang Garam terpampang menyajikan produk rokok terbarunya ‘PATRA’.

Kepada masyarakat, spanduk rokok ‘PATRA’ mengkampanyekan bahwa produk barunya itu halus yang tepat, bahkan berani diadu dengan produk lainnya.

Namun, salah satu pengguna jalan yang berinisial MZ mengaku resah saat melintasi jalan tersebut. Pasalnya, saat melintasi jalan tersebut mengganggu pandangan saat berkendara.

Sementara itu, salah satu warga yang berinisial SS warga Batuputih Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep juga merasa geram dengan adanya spanduk rokok tersebut.

Menurutnya, spanduk yang terpampang yang tak jauh dari rumahnya itu bisa mempengaruhi anaknya yang sering berlalu-lalang di daerah tersebut.

Untuk itu dirinya meminta kepada pihak yang bersangkutan gara segara menurunkan spanduk rokok yang melintang yang tak jauh SS dan keluarganya itu tinggal.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep, Abd. Rahman mengatakan bahwa spanduk rokok tersebut sudah mengantongi izin dan telah membayar retribusi.

“Sudah berizin mas. Pemasangan spanduknya itu keliru. Seharusnya tidak membentang di jalan,” kata Rahman kepada media ini.

Menurutnya, pemasangan reklame atau spanduk dilarang menempati dan membangun di sepanjang trotoar, jalan, dan muka jalan yang mengakibatkan adanya gangguan terhadap pengguna jalan.

Lebih lanjut, adanya spanduk rokok yang membentang tersebut, akan ditindak oleh penegak perda. Dalam hal ini adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

“Ya harusnya mereka tahu regulasinya gak boleh membentang jalan. Kalau begitu harus penegak perda yang harus turun,” tegas Rahman.

Bahkan pihaknya menghubungi pemilik perusahaan yang beberapa waktu lalu melakukan perizinan. Namun, hingga per hari Senin, 28 Maret 2022 belum kunjung ada penurunan oleh pihak bersangkutan.

“Kalau masih terpampang silahkan turunkan saja. Masyarakat bisa kok menurunkan secara paksa,” pungkasnya.

Exit mobile version