Bangkalan – Di bulan Ramadhan, umat Islam di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan. Namun, dalam menjalankan puasa, seringkali muncul pertanyaan tentang hal-hal tertentu yang mempengaruhi sah atau tidaknya puasa seseorang.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang kegiatan intim antara suami istri, seperti suami mencium istrinya saat puasa di bulan Ramadhan.
Menurut sebagian orang, tindakan suami istri mencium pasagannya dapat membatalkan puasanya. Namun, sebagian lainnya berpendapat bahwa tindakan tersebut tidak berdampak pada sahnya puasa yang sedang dijalani.
Untuk memahami lebih lanjut tentang hukum puasa dalam Islam terkait dengan kegiatan intim antara suami istri tersebut, mari kita telaah dari sumber-sumber hukum Islam, yang dikutip dari pelbagai sumber.
Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 187: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka adalah pakaian bagi kamu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) jaganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka jaganlah kamu mendekatinya. Demikinalah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.”
Dari ayat ini, dapat diambil pemahaman bahwa kegiatan intim antara suami istri di malam hari selama bulan puasa diperbolehkan. Namun, penting untuk diingat bahwa hal ini harus dilakukan setelah sahur dan sebelum terbit fajar yang menandai awal waktu puasa.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nabi s.a.w., bersabda: “Telah diangkat pena (dibebaskan hukum) atas tiga golongan: dari orang yang tidur sampai dia terbangun, dari anak kecil sampai dia bermimpi (sebagai tanda baligh), dan dari orang gila sampai dia berakal.”
Hadist ini menunjukkan bahwa apabila seseorang mengalami mimpi basah saat berpuasa, maka hukumnya dimaafkan, alias puasanya tidak batal. Demikian juga halnya dengan mencium atau berpelukan dengan pasangannya, kecuali jika hal tersebut menyebabkan hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja.
Para ulama dari berbagai mazhab dalam Islam telah memberikan penjelasan tentang hukum mencium atau berpelukan antara suami istri saat puasa. Mayoritas ulama sepakat bahwa tindakan tersebut tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja.
Imam al-Nawawi, seorang ulama terkenal dari mazhab Syafi’i, menyatakan bahwa mencium atau berpelukan dengan pasangan tidak membatalkan puasa, asalkan tidak menyebabkan ejakulasi.
Hal ini diperkuat oleh pandangan ulama lainnya seperti Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Jadi, berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, Hadist, dan penjelasan ulama, dapat disimpulkan bahwa mencium atau berpelukan antara suami istri tidak membatalkan puasa, selama tidak sampai pada hubungan seksual atau ejakulasi yang disengaja. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa puasa adalah menahan diri dari segala hal yang membatalkannya, dan kegiatan intim seperti mencium atau berpelukan tidak termasuk dalam hal tersebut.
Dalam konteks perisitiwa yang tidak diniatkan untuk melakukan hubungan seksual misalnya, puasa suami dan istrinya tetap sah, karena tindakan mencium yang dilakukan tidak menyebabkan ejakulasi atau hubungan seksual yang membatalkan puasa. Namun, penting bagi setiap individu untuk memahami hukum-hukum agama dengan baik dan bertanya kepada para ulama jika terdapat keraguan atau ketidakpastian.
Sebagai umat Muslim, kita harus selalu memperhatikan tata cara menjalankan ibadah puasa dengan baik, sesuai dengan ajaran Islam yang benar. Dengan memahami hukum-hukum agama yang berkaitan dengan puasa, kita dapat menjalankan ibadah ini dengan penuh kekhusyukan dan mendapatkan manfaat spiritual yang dijanjikan oleh Allah S.W.T.