Sumenep – Permasalahan tambak Ilegal dan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh tambak udang belum ada tindakan penertiban dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, kini seperti bola liar dalam penegakannya.
Pasalnya, sejumlah tambak yang berstatus tak berizin dengan bebas membuang limbah ke pantai yang tak jauh dari lokasi tambak. Anehnya, hingga saat ini pun tambak itu masih dibiarkan begitu saja oleh pihak terkait.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Nurus Dahri mengatakan bahwa pemberian sanksi tidak bisa langsung dilakukan. Akan tetapi harus melalui beberapa 3 (tiga) tahapan.
Pertama yaitu pemantauan dan kedua adalah pengawasan. Tahapan ini merupakan tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) . Sementara yang ketiga adalah penertiban yang menjadi tugas penegak perda.
Sedangkan sepanjang tahun 2021, satpol PP belum mendapat laporan sama sekali. Sehingga pihaknya mengaku belum bisa mengambil tindakan apapun.
Tidak hanya penertiban tambang yang Ilegal saja, melainkan pihak DPMPTSP sendiri menegaskan, terkait persoalan limbah merupakan tanggung jawab pemilik perusahaan tambak udang dan tidak luput dari pengawasan serta tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Pengolahan limbah nanti berkenaan dengan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL). Pada dokumen itu terdapat cara mengolah limbah yang dihasilkan tambak tersebut.
Menanggapi tudingan dari pihak DPMPTSP setempat, Pelaksana Tugas (Plt) DLH Sumenep, Ernawan Utomo mengatakan bahwa secara umum limbah menjadi tanggung jawab dirinya, tapi jika limbah dibuang ke laut menjadi tanggung jawab DLH tingkat provinsi.
“Jika limbah tambak udang itu dibuang ke laut maka wewenang DLH provinsi mas. Di Provinsi juga seluruh perizinan dan izin pembuangannya limbah ke laut,” jelasnya, Jumat (10/12/21).
Menurutnya, DLH Sumenep hanya memiliki wewenang pengawasan pada limbah yang dibuang ke darat (lahan) atau ke sungai. Karena kewenangan Kabupaten nol mil laut.
“Ketika dibuang ke laut itu sudah miliknya provinsi, persetujuan teknis pembuangan limbah tambak udang. Bukan izin, kalau izin usahanya ke kami,” tegasnya.
Hal itu dilakukan bukan tanpa dasar aturan, tetapi sudah mengikuti
UUD Cipta Kerja, turunan PP 22 tahun 2021 menjadi persetujuan teknis baik kewenangan provinsi maupun kewenangan kabupaten.
“Kalau dulu, sebelum ada aturan UUD Cipta Kerja, izin pembuangan limbah cair ke laut memang melalui DLH Kabupaten. Karena sekarang aturannya beda, ya itu tanggung jawab provinsi,” dalihnya.
Dirinya mengaku DLH melakukan pengawasan terhadap tembak udang yang berizin atau usasaha apapun yang berizin. Sedangkan pengusaha tmbak udang yang berizin hanya sebanyak 21 tambak.
Sedangkan untuk izin persetujuan teknis limbah cair yang dibuang ke laut, dirinya mengaku pesimis, kerena sampai saat ini belum punya izinnya.
“Selama saya melakukan pengawasan belum pernah ada yang melakukan proses izin pembuangan limbah,” pungkasnya.