Site icon Madurapers

Tarif PTSL Tak Patuhi SKB, PJ Bupati Bangkalan Arief M. Edie Angkat Biacara

PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si saat diwawancarai awak media di rempat kerjanya Pendopo Agung Bupati Bangkalan, (Sumber : Madurapers,2024). 

Bangkalan – Fenomena merugikan masyarakat tentang mengambilan tarif progran Pendafataran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus bergulir di tingkat desa. Fenomena tersebut menghadirkan kontroversi di tengah keterpurukan masyarakat. Hal itu, mendapat respon dari PJ Bupati Bangkalan, Sabtu (26/08/2024).

Diketahui, bahwa pengambilan tarif PTSL diduga melanggar keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 (tiga) menteri. Berdasarkan pantauan awak media ini, beberapa desa nampak melakukan Pungutan Liar (Pungli) yang diduga melanggar regulasi.

Menggapi hal itu, PJ Bupati Bangkalan, Prof. Dr. Arief M. Edie, M.Si menyayangkan adanya pungutan di luar SKB. Sebab, jika mengacu pada SKB itu sudah jelas tarifnya Rp 150.000, kenapa harus mengambil di luar itu.

“SKB sudah menjelaskan secara rinci dan tidak ada alasan untuk mengambil tarif di luar SKB, patuhi SKB agar tidak merugikan masyarakat,” ungkap dia saat diwawancarai media ini, Senin (26/08/2024).

Disinggung soal pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme dan rincian tarif untuk mengurangi kerancuan di desa-desa. Pihaknya berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bangkalan. Sebab, bagaimanapun ini adalah ranahnya BPN.

“saya akan berkoordinasi lebih lanjut soal pembuatan Perbup ini, sebab ini adalah ranahnya BPN. Jika nanti memungkinkan untuk membuat aturan tambahan (Perbup,re.) maka kami akan buatkan untuk menghindari kerancuan di bawah,” cetusnya.

Seharusnya, lanjut pria hebat itu, BPN dan pihak desa tidak boleh melanggar SKB. Sebab, jika ada kekurangan biaya untuk mempersiapkan segala hal, mulai dari patok, pekerja dan lain-lain, jelas jelas itu sudah di atur dalam SKB tentang pembiayaannya. Dengan demikian, pihak pemerintah desa juga harus memperhatikan dan patuhi aturan yang ada.

“Walaupun memang dirasa kurang dari biaya yang di atur dalam SKB, makan desa perlu musyawarah desa untuk menyepakati tarifnya, dalam tanda kutip harus transparan ke publik biar masyarakat tidak merasa dirugikan,” kata dia menjelaskan.

“Segara akan kami koordinasikan ke pihak BPN untuk pembuatan Perbup agar tidak terkesan mengambil wewenang sendiri oknum-oknum yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Exit mobile version