Site icon Madurapers

Temuan Baru Kasus Pemerasan Puluhan Juta demi Ringankan Masa Tahanan, Seret Nama Jaksa Hanis 

Sejumlah awak media saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang beralamat di Jl. KH. Mansyur No.54, Mastasek, Pabian, Kec. Kota Sumenep (Sumber Foto: Fauzi, 2024).

Sumenep – Kasus pemerasan puluhan juta demi meringankan masa tahanan yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus menjadi sorotan media.

Diketahui, oknum jaksa yang diduga melakukan pemerasan tersebut, adalah Hanis Aristya Hermawan yang menjabat sebagai Kasi Pidum di Kejari Sumenep.

Sedangkan, korban yang diperas adalah Zainol Hayat bin Moh Rofi’ie (20), warga binaan Rutan Kelas IIB Sumenep, meninggal dunia pada Minggu (02/06/2024) kemarin.

Temuan baru yang dihimpun oleh jurnalis Madurapers, Ayah korban Moh. Rofi’ie membeberkan motif pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Sumenep pada Rabu (05/06/2024) tadi malam.

Ayah korban itu mengungkapkan jika dirinya menemui Hanis di Kantor Kejari Sumenep dengan maksud ingin mengurus kasus anaknya yang terjerat kasus penyalahgunaan pil YY pada (27/12/2023) kemaren.

“Saat bertemu dengan Pak Hanis (Jaksa-red), saya diminta uang Rp 30 juta,” ungkapnya saat ditemui jurnalis media ini di kediamannya Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep pada Rabu (05/06/2024).

Menurutnya, uang tersebut diperlukan untuk meringankan ancaman hukuman terhadap Zainol. Saat Hanis meminta uang Rp 30 juta, Rofi’ie mengatakan tidak mampu memenuhi. Sebab, jumlahnya terlalu besar.

“Sempat ditawar Rp 10 juta. Tetapi, tidak diterima (oleh Hanis, Red),” jelasnya.

Bahkan, jika tidak mampu membayar sebesar Rp 30 juta, maka Rofi’ie diarahkan untuk mengurus sendiri terkait kasus anaknya ke pengadilan. Sebab, Hanis tidak bisa membantu.

“Jadi, Pak Hanis tetap meminta Rp 30 juta. Tidak bisa dikurangi,” ujarnya.

Transaksi tawar menawar antara Hanis dengan Rofi’ie, berlangsung cukup alot. Hingga akhirnya, Hanis mengurangi nominal uang yang diminta menjadi Rp 25 juta. Namun, jumlah tersebut masih dianggap terlalu besar oleh Rofi’ie.

Karena tidak menemukan kesepakatan, maka Rofi’ie bersama istrinya, Zubaira, keluar dari ruang kerja Hanis di Kejari Sumenep. Mereka memutuskan untuk pulang ke Prenduan.

Satu pekan kemudian, Rofi’ie seorang diri menemui Hanis kembali, di kantor kejaksaan. Dalam pertemuan kedua, Hanis masih tetap nominal uang yang diminta, yaitu Rp 25 juta.

“Saya pulang lagi. Karena, belum sanggup membayar,” kata Rofi’e.

Beberapa hari setelahnya, Rofi’ie bersama Zubaira kembali menghadap Hanis. Tawar menawar jumlah uang yang diminta Hanis pun dilakukan kembali. Namun, masih sama seperti pertemuan sebelumnya. Yaitu Hanis kekeh meminta uang sebezar Rp 25 juta.

“Akhirnya, saya dengan istri menyepakati Rp 25 juta. Itu demi anak kami,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Hanis meminta agar uang itu dibayarkan saat itu juga. Namun, Rofi’ie belum bisa memenuhi hal tersebut. Karena belum membawa uang yang diminta oleh Hanis.

“Saya masin mencari utang ke tetangga,” tuturnya.

Satu minggu kemudian, Rofi’ie berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 22 juta. Di sisi lain, Zubaira, istri Rofi’ie sedang sakit. Sehingga dia memutuskan untuk menemui Hanis, seorang diri. Yakni untuk mengantarkan uang sebesar Rp 22 juta.

“Itu sudah adanya Rp 22 juta. Jadi, saya hanya menemukan pinjaman segitu,” ucapnya.

Uang yang dibawa Rofi’ie untuk diberikan kepada Hanis, adalah uang pecahan kecil seperti seribuan dan dua ribuan. Mengetahui itu, Hanis belum mau menerima uang tersebut. Kepada Rofi’ie, Hanis meminta uang itu untuk ditukar ke bank.

“Kata Pak Hanis, repot yang mau mengatur uangnya, kalau pecahan kecil,” jelasnya.

Lagi-lagi demi anak, Rofi’ie segera berangkat ke bank untuk menukarkan uang pecahan kecil sebanyak Rp 22 juta itu. Tetapi, sesampai di bank, uang itu tidak bisa ditukar secara langsung. Melainkan, harus ditabung terlebih dahulu.

“Saya takut jumlahnya berkurang kalau ditabung di bank. Akhirnya, saya bawa lagi uang itu ke Pak Hanis,” katanya.

Saat itu, Hanis belum mau menerima uang pecahan kecil dari Rofi’ie. Oknum jaksa itu, meminta agar Rofi’ie menukarkan uangnya di rumah. Tidak ada pilihan lain, Rofi’ie menuruti permintaan Hanis.

“Saya menukar uang itu di toko-toko,” ucapnya.

Setelah terkumpul uang pecahan Rp 50 ribuan dan Rp 100 ribuan, maka satu hari setelahnya uang sebanyak Rp 22 juta itu dibawa kembali ke Kejari Sumenep. Yakni untuk diserahkan kepada Hanis. Saat itu, Rofi’ie berangkat seorang diri. Karena istrinya, Zubaira sedang sakit.

“Ternyata, saat itu bertepatan dengan hari libur. Saya tidak bisa bertemu Pak Hanis,” tuturnya.

Setelah hari aktif, Rofi’ie menyempatkan diri untuk menghadap Hanis di Kejari. Dia bertemu dan menyerahkan uang sebesar Rp 22 juta tersebut kepada Hanis di ruang kerjanya.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol. Karena, istri sedang sakit parah di rumah,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, sejumlah awak media berupaya mendatangi Kantor Kejari Sumenep bermaksud melakukan konfirmasi terhadap Jaksa Hanis. Namun, yang bersangkutan tidak ada di tempat.

Saat di lobby Kejari Sumenep, dua orang resepsionis yang bernama Ana dan Poppy mengatakan bahwa Jaksa Hanis sedang izin tidak masuk kantor karena berobat.

“Hari ini Pak Hanis tidak masuk kantor mas. Dia sedang berobat,” katanya kepada sejumlah awak media pada, Kamis (06/06/2024) pagi tadi.

Tidak hanya itu saja, awak media juga berupaya untuk konfirmasi melalui sambungan seluler kepada Jaksa Hanis. Sayangnya, yang bersangkutan tidak merespons telfon dari sejumlah awak media.

Upaya konfirmasi terus dilakukan di Kantor Kejari Sumenep. Pantauan media, Kajari Sumenep Trimo, juga tidak di kantor. Pasalnya, yang bersangkutan sedang ada acara di luar. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspons dan pesan Whats App awak media juga tidak berbalas.

Tak berselang lama kemudian, jurnalis media ini menghubungi Kasi Intel Kejari Sumenep Moch Indra Subrata untuk mendapatkan konfirmasi atas kasus pemerasan puluhan juta demi ringankan masa tahanan yang menyeret nama Jaksa Hanis.

Melalui sambungan seluler, Kasi Intel Kejari Sumenep mengaku saat ini sedang di luar kota dan minta sejumlah awak media untuk bertemu secara langsung.

“Sekarang masih di luar kota. Saya tidak bisa memberikan keterangan melalui telepon. Ketemu Senin saja,” tandasnya.

Exit mobile version