Site icon Madurapers

Terbukti Gelapkan Sertifikat, Oknum Pegawai THL Diskop Umdag Bangkalan Divonis 1,4 Tahun Penjara

Putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan

Putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: SIPP PN Bangkalan, 2025).

Bangkalan – Yuliati Ningsih, S.Sos (49) seorang pegawai THL Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan dijatuhi vonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sertifikat tanah dan BPKB motor.

“Menjatuhkan pidana penggelapan terhadap terdakwa Yuliati Ningsih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ucap Benny Haninta Surya, majlis Hakim PN Bangkalan dalam persidangan, (24/02/2025).

Yuliati terbukti melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Vonis tersebut dibacakan di PN Bangkalan pada Senin (24/02/2025) Benny Haninta Surya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkalan.

Dalam fakta hukum yang termuat di putusan, dijelaskan bahwa perbuatan Yuliati Ningsih terjadi pelaporan pada 04 Agustus 2023 saat korban bernama Juhartatik selaku pemilik sertifikat yang digadaikan ke koperasi “Sendang Enam Sembilan” sekira bulan April 2013.

“Mengadili terdakwa Yuliati Ningsih, S.Sos dianyatakan terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara beberapa kali, maka menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” terang Ketua Hakim Benny.

Juhartatik, seorang pegawai Puskesmas Kecamatan Burneh, Bangkalan, korban penipuan menyampaikan terimakasih kepada Pengadilan negeri Bangkalan, Kepolisian Polres Bangkalan, dan semua pihak yang telah melakukan secara profesional hingga diputuskan oleh majilis hakim kepada terdakwa sesuai prosedur dan perundang-undangan.

“Alhamdulillah, saya merasa diadili yang seadil-adilnya. Hari ini, setelah putusan pengadilan terdakwa divonis 1 tahun 4 bulan, semoga ini menjadi keberkahan atas perbuatan terdakwa,” kata Tatik kepada media ini.

Exit mobile version