Site icon Madurapers

Terindikasi Langgar Perbup 51/2022, Ratusan Massa Aksi Kepung Kantor Pemkab Bangkalan

Massa aksi demonstrasi DPC Madas Bangkalan, DPP Pakis, Malika FPMI, dan DPP AMI di kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).

Massa aksi demonstrasi DPC Madas Bangkalan, DPP Pakis, Malika FPMI, dan DPP AMI di kantor Pemerintah Kabupaten Bangkalan (Dok. Madurapers, 2023).

Bangkalan – Ratusan massa aksi demonstrasi, dari DPC Madura Asli (MADAS) Bangkalan, DPP Pakis, Malika FPMI, dan DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), mengepung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, pada Senin (3/4/2023) kemarin.

Massa aksi tersebut, yang menamakan diri Forum APP 51 (Aliansi Peduli Perbup 51/2022), menuntut Pelaksana Tugas (Plt) Bupati dan TFPKD (Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa) Bangkalan mengusut tuntas oknum P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) dan sub-TFPKD (Tim Fasilitasi Kecamatan, red.) yang tidak taat menjalankan Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022.

Foto demonstrasi Forum APP 51 terkait masalah tahapan Pilkades di Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, dan Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan yang terindikasi melanggar Peraturan Bupati Bangkalan No. 51 Tahun 2022 (Dok. Madurapers, 2023).

Nurul Huda, Ketua DPC MADAS Kabupaten Bangkalan menyampaikan, terkait adanya sengketa pelaksanaan tahapan Pilkades (tahapan seleksi bakal calon Kepala Desa, red.) di beberapa desa, Plt Bupati Bangkalan Drs. Mohni, M.M., perlu (harus, red.) menindak tegas.

Tindakan itu krusial, mengingat terdapat kejanggalan keputusan panitia (P2KD, red.) dalam tahapan Pilkades. Keputusan ini terindikasi kuat menabrak Perbup Bangkalan No. 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.

Ada 2 (dua) desa, menurut Nurul Huda, yang patut mendapatkan perhatian serius Plt Bupati dan TFPKD Bangkalan. Kedua desa ini ialah Desa Morombuh, Kecamatan Kwanyar, dan Desa Kanegarah, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.

Biang kerok pemicu sengketa Pilkades di Desa Morombuh karena ketidakbecusan P2KD. Akibat ulah mereka yang tak patut dan tidak etis (melanggar regulasi, red.) proses tahapan Pilkades di desa ini menjadi karut marut.

“Besar harapan kami di desa tersebut diperhatikan dengan serius oleh Plt Bupati Bangkalan. Jangan sampai ketidakbecusan ini berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (3/4/2023).

Sinergis dengan fakta tersebut, dia berharap Plt Bupati Bangkalan bijaksana dalam mengambil keputusan terkait karut marut tahapan Pilkades di Desa Morombuh. Apapun keputusannya, mereka (APP 51) akan menerima, yang penting sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (regulasi Pilkades, red.) yang berlaku di Indonesia.

“Saya berharap Plt Bupati Bangkalan memberikan tanggapan ataupun keputusan yang seadil-adilnya untuk melanjutkan tahapan demi tahapan di desa tersebut,” ucap Nurul Huda.

Selanjutnya, dia juga meminta kepada panitia Pilkades (P2KD terkait, red.), agar memasukkan Junaidi sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) Kanegarah, Kecamatan Konang, sesuai instruksi dari Plt Bupati Kabupaten Bangkalan.

“Sesuai dengan pernyataan Plt Bupati, bahwa apa yang menjadi persengketaan terhadap itu (desa terkait, red.) sudah tidak ada masalah lagi. Sehingga Junaidi berhak untuk mengikuti proses tahapan Pilkades tahun 2023,” pungkasnya.

Exit mobile version