P2KD Desa Bator Klampis Dinilai Tidak Netral

Balai Desa
Foto ilustrasi Kantor Balai Desa (Sumber: Times Indonesia, 2023).

Bangkalan – Memasuki tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bangkalan tahun 2023, banyak kejanggalan yang terjadi di arena politik Pilkades, Kamis (16/2/2023).

Salah satunya, terindikasi terjadi di Desa Bator Kecamatan Klampis, yang diduga P2KD desa ini tidak netral dalam menetapkan Sekretariat P2KD.

Pasalnya, P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Desa Bator, melanggar Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022, dalam hal menempatkan Sekretariat P2KD karena tidak di Balai Desa atau tempat netral.

Tokoh masyarakat Desa Bator, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan hal itu saat ia mendatangi Kantor Kecamatan Klampis.

Menurutnya, itu tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa dan Pemilihan Kepala Desa Antara Waktu.

“Saya sudah membuat aduan kepada TFPKD Kecamatan yang diterima Sekcam, terkait Sekretariat Panitia yang tidak ditaruh di Balai Desa Betor atau tempat netral,” ungkap dia, Kamis, (16/2/2023).

Lebih lanjut, ia menilai sesuai dengan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 51 Tahun 2022 Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi, Kantor kesekretariatan sebagaimana ayat (1) adalah Balai Desa atau atau tempat lain yang dianggap representatif.

“Lalu, apa gunanya ada Balai Desa jika tidak ditempati. Oleh karena itu, saya meminta agar sekretariat ditaruh di Balai Desa, bukan di rumah ketua, yang pemindahannya juga tidak ada rapat dengan panitia,” lanjutnya.

“Kami harap TFPKD Kecamatan Kelampis segera bertindak untuk memindahkan Sekretariat P2KD ke Balai Desa. Jika dalam 1×24 jam tidak ada tindakan, maka kami akan membuat aduan kepada TFPKD Kabupaten,” tandasnya.

Selain itu, persoalan dugaan pelanggaran tersebut, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh panitia. Khususnya, masalah profesionalitas dalam menjalankan tugasnya (tidak netral, red.).

“Jadi, pelanggaran seperti hal tersebut oleh P2KD terkadang dianggap hal sepele. Namun, sebetulnya akan berakibat cacat administratif dan tidak menutup kemungkinan kelalaian tersebut, P2KD siap-siap akan digugat ke PTUN,” pungkasnya.

Ketika masalah itu dikonfirmasi kepada Ketua P2KD Desa Bator via chatting dan telepon platform WhatsApp, Kamis (16/2/2023) pukul 18.48 WIB, dia tidak memberikan jawaban apapun.

Pesan chat dari awak media itu kepadanya hanya dibaca, tapi tidak direspon sama sekali, Kamis (16/2/2023).