Site icon Madurapers

Terungkap Motif Kasus Pencabulan Berkedok Dukun Pijat, Begini Kronologinya 

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat melakukan konferensi pers pada Selasa (23/07/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil meringkus pelaku pencabulan yang menyamar sebagai dukun pijat.

Diketahui, pelaku berinisial MS (45), seorang tukang pijat asal Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh Unit Resmob yang dipimpin oleh Ipda Sirat, S.H pada hari Sabtu (20/07/2024) kemaren, sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengungkapkan peristiwa ini bermula pada Kamis (20/07/2024) sekitar pukul 10.00 WIB ketika korban MH (25) bersama keponakannya dari Puskesmas Pragaan menuju rumah tersangka MS untuk memijat kakinya yang cedera akibat kecelakaan.

“Setibanya di rumah MS, MH harus menunggu karena antrian. MH menunggu di luar bersama keponakannya yang kemudian pergi ke kamar mandi, meninggalkan MH sendirian,” katanya kepada media ini, Selasa (22/07/2024).

Saat giliran MH masuk ke ruangan pijat, keponakannya menunggu di luar. MH mengeluhkan masalah kakinya kepada MS, “Saya mau pijat kaki, karena masih belum bisa dibuat jalan karena kecelakaan.” keluh MH.

MS kemudian memegang pergelangan kaki MH dan berpindah ke lutut, lalu memijat paha hingga ke pinggang. Tiba-tiba, MS memasukkan jari tengahnya ke dalam vagina MH, yang membuat MH berontak, berteriak, dan langsung lari keluar rumah sambil menangis dan mengambil sepedanya.

“Atas kejadian tersebut, Unit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di rumahnya di Dusun Drusah, Desa Prenduan. Pelaku MS ditangkap dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi. MS kini diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya menjelaskan.

Ia menambahkan, motif pelaku adalah melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi korban dengan maksud memuaskan nafsu biologisnya.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu jaket sweater warna hitam bertulisan ‘save ties’ warna putih, satu rok panjang warna hitam, satu daster putih bermotif bunga ungu bertulisan ‘beautiful’ dan bergambar boneka, satu kerudung merah marun, dan satu celana dalam putih bermotif bunga,” pungkasnya.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Exit mobile version