Site icon Madurapers

Sebanyak 42 TKI Tiba di Sumenep, Satgas Covid-19 Wajibkan Tes PCR

TKI - Sumenep

42 TKI asal Sumenep di kumpulkan di RIDC setempat untuk diberikan arahan oleh petugas Covid-19, Minggu 22 Agustus 2021. (Moh Busri)

Sumenep – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, sebanyak 42 orang, tiba di tanah kelahirannya ini pada Minggu (22/08/2021) sore, pukul 16.30 WIB.

Namun dikarenakan saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), maka 42 TKI tersebut tidak dilangsungkan pulang ke rumah masing-masing oleh tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Sumenep.

Melainkan, masih harus menjalani isolasi di Rumah Isolasi Darurat Covid-19 (RIDC) Sumenep, yang bertempat di Gedung UPT SKD kabupaten setempat, tepatnya di Jalan Raya Lenteng, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Komandan Unit (Danunit) Intel Kodim Sumenep, Heri yang bertepatan sedang bertugas menjaga keamanan mengatakan, para TKI akan dilakukan isolasi dan test Polymerase Chain Reaction (PCR) sebelum dipulangkan ke rumah masing-masing.

“Sebelum mereka pulang ke kampung halamannya, para TKI ini akan kami tes PCR untuk memastikan terpapar Covid atau tidak,” ungkapnya, Senin (23/08/2021).

Adapun jumlah TKI sebanyak 42 orang itu, terdiri dari 27 laki-laki dan 15 perempuan. Sementara untuk tempat isolasinya, menurut Heri juga akan dibedakan tempat. Bagi laki-laki ditempatkan di SKD Kecamatan Batuan, sedangkan yang perempuan ditempatkan di Gedung BLK di Jalan Raya Gapura, Nomor 74, Parsanga, Sumenep.

“Jadi, untuk laki-laki yang berjumlah 27 orang isolasinya di SKD Batuan, sedangkan untuk yang perempuan sebanyak 15 orang akan ditempatkan di BLK,” terangnya.

Bagi TKI yang ternyata hasil tesnya positif, maka tidak akan diperbolehkan pulang, alias akan diisolasi sekurang-kurangnya 10 hari. Sedangkan bagi yang hasil tesnya negatif akan diperbolehkan pulang setelah melalui isolasi selama 5 hari.

“Jika nantinya hasil positif, akan diisolasi selama 10 hari, tapi jika negatif kami perbolehkan pulang 5 hari kedepan,” jelasnya.

Selama diisolasi, TKI diharuskan mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat. Bahkan pihaknya juga tidak diperbolehkan melakukan kontak fisik dengan keluarga secara langsung.

“Jadi, untuk barang bawaan boleh dibawa pulang oleh keluarga. Tapi selama di tempat isolasi jangan bersentuhan langsung dengan keluarga yang melakukan kunjungan,” tambahnya.

Selain itu, Heri juga menegaskan bahwa TKI yang baru datang dari luar negeri ini tidak diperkenankan untuk melakukan isolasi mandiri (Isoman) di rumah masing-masing, guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Tidak bisa isolasi mandiri mas, karena mereka dari luar negeri. Takut selama perjalanan terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Exit mobile version