Site icon Madurapers

Tragedi Cinta Segitiga Berujung Maut, Pria Tewas Dijerat di Persawahan

Porles Sumenep saat menggelar Konferensi pers pada Senin (12/08/2024). (Sumber Foto: Fauzi). 

Sumenep – Kasus pembunuhan tragis kembali terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, yang melibatkan seorang pria berinisial H (35) yang tega menghabisi nyawa seorang laki-laki berinisial T (40) pada Jumat (02/08/2024), sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui, peristiwa mengenaskan ini terjadi di persawahan Dusun Gaber, Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep.

Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa motif pembunuhan ini diduga kuat adalah sakit hati pelaku H setelah mengetahui bahwa istrinya menjalin hubungan asmara dengan korban T.

“Pelaku yang tidak mampu menahan emosinya, sehingga merencanakan pembunuhan tersebut dengan sangat detail,” katanya kepada jurnalis Madurapers saat konferensi pers pada Senin (12/08/2024).

Lebih lanjut, menurut informasi yang dihimpun dari kepolisian, malam itu sekitar pukul 22.00 WIB, H menemukan pesan di handphone istrinya yang menunjukkan adanya komunikasi dengan korban.

Pesan tersebut berisi ajakan dari korban untuk bertemu di tempat biasa mereka berjumpa. Mengetahui hal ini, H tidak bisa menahan emosinya.

“Pelaku langsung menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban,” ungkapnya.

H, yang diliputi amarah, kemudian menyamar dengan menggunakan pakaian istrinya dan mencoba menemui korban. Namun, karena tidak mengetahui lokasi pasti tempat mereka biasa bertemu, pelaku gagal menemukan korban. Tak putus asa, pelaku memaksa istrinya untuk kembali menghubungi T dan mengatur pertemuan kembali.

Setelah berhasil memancing korban ke lokasi, pelaku kemudian membawa pipa besi dan tali tampar, lalu mengikuti istrinya ke persawahan yang menjadi lokasi pertemuan. Sesampainya di sana, H menyuruh istrinya menunggu korban sambil dirinya bersembunyi di balik semak-semak dengan memegang pipa besi.

“Ketika korban tiba di lokasi, pelaku langsung keluar dari persembunyian dan memukul kepala korban dua kali dengan pipa besi. Aksi brutal tersebut sempat dihalangi oleh istri pelaku, namun ia diancam dan disuruh pulang oleh pelaku,” jelasnya.

Tidak berhenti di situ, H kemudian mengeluarkan tali tampar yang sudah dipersiapkannya dan menjerat leher korban hingga tak bernyawa. Setelah memastikan korban tewas, pelaku mengikat tangan korban menggunakan sarung yang dikenakan korban, lalu menggendong jenazah sejauh 300 meter ke lokasi yang lebih jauh dari rumahnya untuk menghilangkan jejak.

Jenazah korban baru ditemukan oleh warga pada pagi harinya, pada Sabtu (03/08/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (06/08/2024) sekitar pukul 14.00 WITA, di Semoi Dua Pengja, Pasir Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa pipa besi, tali tampar, handphone, dan beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian,” pungkasnya.

Exit mobile version