Site icon Madurapers

Transparansi CSR di Bangkalan Dipertanyakan, DPRD Minta Bapperida Lebih Serius

Musawwir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan

Musawwir, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan (Sumber Foto: Madurapers, 2025).

Bangkalan – Realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Bangkalan mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPRD Bangkalan, Musawwir. Ia menilai datanya dari perbankan dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut masih belum transparan, Jumat (10/01/2025).

Penilaian ini disampaikan Musawwir kepada awak media Madurapers, terkait kinerja Badan Perencanaan Pembangunan, dan Riset Daerah (Bapperida) Bangkalan. Menurutnya, data CSR di Bangkalan (CSR di Bangkalan tahun 2023, red.) harus diverifikasi sesuai regulasi, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2012, dan Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2016, agar memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dia menduga terdapat ketidaksesuaian data CSR di Bangkalan yang disampaikan. Indikasi ini ditemukan dalam Laporan CSR Kabupaten Bangkalan Tahun 2023, yang dinilai tidak transparan.

“Data yang ada saat ini kurang dapat dipercaya. Hal ini harus segera diperjelas untuk menghindari potensi permasalahan lebih besar,” kata anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangkalan ini, Kamis (09/01/2025).

Ia juga mengkritik organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, yang dinilai kurang serius mengawal pelaksanaan CSR di Bangkalan. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait hubungan antara Bapperida, perbankan, dan perusahaan.

“Kenapa data CSR di Bangkalan tidak jelas? Ini harus transparan agar masyarakat mengetahui secara pasti realisasinya,” tegas Musawwir.

Musawwir mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 42 Tahun 2012, Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 3 Tahun 2016, menilai realisasi CSR di Bangkalan tidak mencerminkan semangat regulasi tersebut.

“Tujuan Perda ini adalah meningkatkan kualitas kehidupan dan kelestarian lingkungan. Namun, pelaksanaannya di Bangkalan tampak tidak sesuai,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban CSR itu harus patut dan wajar, biasanya 2-3% dari total keuntungan bersih perusahaan dalam satu tahun. Namun, realisasi di Bangkalan diperkirakan tidak mencapai angka tersebut, sehingga bisa dikatakan tak patut dan wajar.

Contohnya, Bank Jatim Cabang Bangkalan hanya melaporkan dana CSR sebesar Rp212.407.000 untuk satu tahun. Jumlah ini dinilai tidak rasional mengingat skala keuntungan perusahaan tersebut.

“Dengan perkembangan Bank Jatim yang luar biasa, angka Rp200 juta lebih sangat tidak masuk akal. Apakah ini benar 2-3% dari keuntungan bersih mereka?” Tanyanya.

Musawwir mencurigai adanya indikasi permainan antara pihak Bapperida dan perusahaan terkait CSR. Ia bahkan menyebut potensi praktik tersebut sebagai “terstruktur dan sistematis.”

“Jika terbukti ada pungli atau manipulasi, kami akan melaporkannya ke pihak berwajib,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kerjasama erat antara Bank Jatim dan Pemerintah Daerah Bangkalan, yang seharusnya memberikan kontribusi lebih besar untuk masyarakat melalui CSR.

“Kami akan terus mengawal isu ini agar program CSR di Bangkalan benar-benar memberikan manfaat nyata terhadap masyarakat dan pembangunan,” pungkas Musawwir.

Exit mobile version