Site icon Madurapers

Tuntas 290 Perkara dari 415 Kasus, Kejari Bangkalan Tegaskan Komitmen Hukum Berkeadilan

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Hendrik Murbawan, di ruang kerjanya

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Hendrik Murbawan, di ruang kerjanya (Sumber Foto: Istimewa).

Bangkalan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan mencatat capaian luar biasa sepanjang tahun 2024. Sebanyak 415 kasus hukum masuk ke bidang Pidana Umum (Pidum) dan 290 di antaranya berhasil dituntaskan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

Kasi Pidum Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, menjelaskan bahwa berbagai jenis perkara ditangani selama tahun ini. “Dari 415 kasus itu, ada 290 kasus mas, yang telah kami tuntaskan di PN Bangkalan,” jelas Hendrik kepada media ini, Senin (14/04/2025).

Hendrik mengaku, keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim yang terus bekerja siang dan malam. Ia menyebutkan bahwa ragam kasus mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan berhasil diselesaikan.

“Dengan penuh semangat dan kerja ekstra, Pidum berhasil hingga ratusan kasus sepanjang tahun 2024,” lanjut Hendrik. Ia juga mengungkapkan bahwa tidak sedikit kasus yang memicu atensi publik luas.

Salah satu perkara menonjol yang berhasil diselesaikan ialah kasus carok viral yang sempat menghebohkan jagat maya. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.

“Dari 290 perkara itu termasuk carok yang sempat viral di Tanjung Bumi itu mas,” ujarnya. Kasus ini melibatkan kakak beradik Hasan Busri dan Moh Wardi yang berakhir tragis.

Carok berdarah itu berlangsung pada 12 Januari 2024 dan menjadi perhatian khusus masyarakat Madura. Keberhasilan menyelesaikan perkara ini menjadi bukti kinerja cepat dan tepat Kasi Pidum dan jajarannya.

Tak hanya kasus besar, ratusan perkara lain juga berhasil ditangani dengan profesionalisme tinggi. Beragam dinamika hukum menjadi tantangan yang harus dihadapi setiap harinya.

Namun, tidak semua kasus langsung selesai dan putus di pengadilan. “Biasa lah mas, dinamika penanganan perkara itu yang belum selesai itu biasanya ada upaya hukum, atau ada yang RJ dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Hendrik mengakui adanya perkara yang masih berjalan karena proses hukum yang belum final. Meski demikian, pihaknya tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Berbagai upaya hukum seperti banding, kasasi, dan restorative justice turut memperlambat proses beberapa perkara. Namun, Kejari Bangkalan tetap berkomitmen untuk menuntaskan seluruh kasus yang ada.

Kinerja Kasi Pidum dinilai merepresentasikan wajah hukum yang berpihak pada masyarakat. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa hukum di Bangkalan masih memiliki taring dan integritas.

Kejari Bangkalan terus berbenah dalam pelayanan dan penanganan perkara pidana umum. Target selanjutnya adalah menyelesaikan sisa kasus dengan semangat yang sama seperti tahun ini.

Exit mobile version