Site icon Madurapers

Ungkap Dugaan Penyimpangan Pesantren Al-Zaytun, Begini Penjelasan Anggota Tim Peneliti MUI Tahun 2022

Drs. Aminuddin Yakub, M.A., Anggota Komisi Fatwa MUI dan Sekretaris Penelitian MUI Tahun 2022 (Sumber foto: MUI, 2023).

Drs. Aminuddin Yakub, M.A., Anggota Komisi Fatwa MUI dan Sekretaris Penelitian MUI Tahun 2022 (Sumber foto: MUI, 2023).

Jakarta – Pada 2002 lalu, Tim Peneliti Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan riset terkait Pondok Pesantren (Ma’had) Al-Zaytun (MAZ), Indramayu, Jawa Barat, Senin (1/5/2023).

Mengutip dari MUI, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminuddin Yakub menyampaikan, MUI pernah membentuk tim untuk meneliti tentang gerakan NII KW IX yang terkait dengan MAZ. Penelitian ini mengkaji tiga aspek.

Ketiga aspek itu, menurut Aminuddin Sekretaris Tim Peneliti MUI 2022, adalah: (1) profil NII KW IX dan ajaran di dalamnya, (2) profil MAZ dan kegiatan kurikulum pesantren, dan (3) menggali kemungkinan adanya hubungan antara NII KW IX dengan MAZ.

Penelitian MUI 2022 tersebut menghasilkan kesimpulan: pertama, NII KW IX adalah salah satu gerakan sempalan dari gerakan NII pimpinan Panji Gumilang, alias Abdul Salam alias Prawoto.

Terdapat penyimpangan ajaran dari syari’at Islam dalam NII KW IX. Penyimpangan itu: (1) dosa jamaah bisa ditebus dengan uang, (2) keharusan untuk mendahulukan ajaran NII dibandingkan dengan shalat, dan (3) ajaran terkait hijrah.

Kedua, kajian terhadap MAZ menghasilkan belum menemukan adanya penyimpangan dalam kurikulum pembelajarannya.

Kendati demikian, Tim Peneliti MUI 2022 mendapatkan laporan, bahwa terdapat hidden kurikulum di pesantren Al-Zaytun.

Selain itu, Tim Peneliti mendapatkan informasi lain, berupa adanya perbedaan antara santri orang dalam dan santri orang luar.

Maksudnya dalam hal ini, ada santri rekrutmen dari NII KW IX (atau para tokohnya langsung) dan ada santri rekrutmen secara umum dan terbuka.

“Terhadap hal ini kami belum mendapatkan bukti empirik, sebab sifatnya hidden dan konfidensial. Kami juga belum mendapatkan bukti terdapat penyimpangan dalam kurikulum yang diajarkan di MAZ,” kata Aminuddin.

Ketiga, terdapat hubungan signifikan antara gerakan NII KW IX dengan MAZ di luar kegiatan pesantren. Hubungan tersebut setidaknya pada tiga aspek berikut:

Pertama, aspek kepemimpinan. Indikasi adanya kaitan antara keduanya, sebab pemimpin MAZ, guru-guru, maupun karyawan di dalamnya terlibat dalam gerakan NII KW IX. Mereka ada yang menjabat sebagai pemimpin dan anggota di NII KW IX.

Kedua, hubungan aliran dana. Hasil penelitian mengungkapkan, terdapat aliran dana yang cukup signifikan dari gerakan NII KW IX kepada MAZ.

Penghimpunan dana tersebut dari dana hijrah, baiat, penebusan dosa, dan sumber dana lainnya.

Ketiga, hubungan antara NII KW IX dengan kelahiran MAZ, secara historis saling berhubungan dan merupakan satu bagian di dalamnya.

“Demikian kesimpulan dari penelitian, yang kami lakukan selama beberapa bulan yang dilakukan secara intens baik di dalam ataupun di luar MAZ,” bebernya.

Terkait pelaksanaan shalat Idulfitri di MAZ yang viral beberapa waktu lalu, Aminuddin menyampaikan, praktik MAZ itu telah menyimpang dari syari’at Islam, khususnya hadits Nabi Muhammad s.a.w., tentang tata cara shalat jamaah.

“Menurut saya, MUI perlu memberikan pembinaan dan penjelasan kepada masyarakat atas kekeliruan tata cara shalat berjamaah yang dilakukan di MAZ belakangan ini. Diharapkan pembinaan tersebut adalah agar MAZ tidak mengulangi hal yang serupa lagi,” ujar dia.

Exit mobile version