Surabaya – Tukang bangunan inisial DT (43), bertempat tinggal di Jambangan harus mendekam dibalik jeruji besi Polrestabes Surabaya karena terlibat kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan tersangka DT ditangkap pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2022 yang lalu di rumahnya di daerah Jalan Pagesangang, Kecamatan Jambangan, Kota Surabaya.
Dari tangan tersangka DT lanjut Daniel, panggilan karibnya, saat dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti berupa 4 poket narkoba jenis sabu-sabu seberat ±1,45 gram beserta bungkusnya yang ditemukan dalam dompet milik tersangka.
“Saat di interogasi, tersangka DT mengaku barang yang dimilikinya diperoleh dari temannya berinisial SF saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di daerah Pagesangan Kecamatan Jambangan pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022,” ungkap Perwira Menengah Polri dengan dua melati di pundak ini, Kamis (27/1/2022).
Daniel menambahkan, pada awalnya tersangka DT menerima narkoba jenis sabu itu sebanyak 6 poket dari SF, lantas dijual kembali oleh DT dan laku 2 poket.
“Jadi barang bukti yang berhasil kami amankan itu adalah sisanya. Yang lain sudah laku terjual,” pungkasnya.
Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk tiga tersangka perampas Hand Phone (HP) milik penjual bunga di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rangkah.
Tiga tersangka perampas HP penjual bunga di depan TPU Rangkah adalah AF (24), warga Pabean Cantian Surabaya, A (23) dan MT (26), keduanya warga Semampir.
Selain itu juga, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy dan HP hasil penjambretan di Jalan Kenjeran milik korban, S (15), warga Jalan Sidoyoso.
Kasatrekrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana mengungkapkan anggotanya awalnya meringkus tersangka A di Jalan Kapas Krampung. Sedangkan MT dan AF kata Mirzal, sapaan akrabnya ditangkap di Jalan Benteng dan Kapas Krampung.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu kini kata Mirzal mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP.
“Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya residivis,” imbuhnya, Jumat (28/1/2022).
Dua tersangka yaitu A dan MT menurut Mirzal adalah residivis kasus yang berbeda. A tutur Mirzal pernah ditangkap atas kasus penganiayaan, sedangkan MT ditangkap karena kasus begal motor.
“Mereka sudah bebas dan memulai aksinya lagi. Kami masih kembangkan kemungkinan mereka berbuat kejahatan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain,” tutupnya.