Jakarta – Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. UU ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi. Pekerja juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil dari pengusaha.
Dalam perjanjian kerja, hubungan antara pekerja dan pengusaha harus didasarkan pada kesepakatan bersama. Perjanjian tersebut dapat dibuat secara tertulis maupun lisan sesuai ketentuan hukum.
Perjanjian kerja dibagi menjadi dua jenis, yaitu perjanjian untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dan tidak boleh mencantumkan masa percobaan.
UU ini juga menetapkan ketentuan terkait pengupahan dan kesejahteraan pekerja. Pemerintah wajib menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja, termasuk upah minimum.
Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Namun, bagi pengusaha yang mengalami kesulitan, penangguhan pembayaran upah minimum dapat dilakukan dengan izin pemerintah.
Selain itu, pekerja memiliki hak atas waktu istirahat dan cuti. Hak ini mencakup cuti tahunan, cuti melahirkan, serta istirahat panjang bagi pekerja dengan masa kerja tertentu.
Pekerja perempuan mendapatkan perlindungan khusus, termasuk larangan bekerja di malam hari bagi yang masih di bawah umur. Pekerja perempuan juga berhak atas istirahat saat mengalami haid atau setelah melahirkan.
UU ini juga mengatur ketentuan bagi pekerja anak, yang hanya diperbolehkan bekerja dalam kondisi tertentu. Anak yang dipekerjakan harus mendapatkan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.
Ketentuan lain dalam UU ini mencakup keselamatan dan kesehatan kerja. Pengusaha wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman dan menerapkan sistem manajemen keselamatan kerja.
Pemerintah juga mengatur penggunaan tenaga kerja asing. Pengusaha yang ingin mempekerjakan tenaga kerja asing harus memiliki izin tertulis dan menyediakan tenaga pendamping dari pekerja lokal.
Selain itu, dalam hal pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha wajib memberikan kompensasi kepada pekerja sesuai peraturan. PHK hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah sesuai hukum.
UU ini juga menetapkan aturan tentang mogok kerja dan lockout. Pekerja memiliki hak untuk mogok kerja, sementara pengusaha juga berhak menutup perusahaan dengan syarat tertentu.
Perselisihan hubungan industrial diatur dalam UU ini untuk menyelesaikan perbedaan antara pekerja dan pengusaha. Penyelesaian bisa dilakukan melalui perundingan bipartit atau tripartit.
Untuk meningkatkan keterampilan tenaga kerja, UU ini mendorong pelatihan kerja dan sistem pemagangan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing pekerja.
Pemerintah bertanggung jawab untuk memperluas kesempatan kerja dan menciptakan kebijakan yang mendorong pertumbuhan tenaga kerja. Hal ini dilakukan melalui program ketenagakerjaan nasional dan daerah.
Dengan adanya UU Ketenagakerjaan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja semakin meningkat. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus bekerja sama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang adil dan produktif.