Site icon Madurapers

Wabup Blitar Disebut Minta Uang Rp16,8 Miliar Agar Perkara Sengketa Tanah Menang Tingkat Kasasi

Subakir, cucu dari H. Jabar yang berperkara melawan Pemkot Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun

Subakir, cucu dari H. Jabar yang berperkara melawan Pemkot Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun (Sumber foto: Fajar Yudha Wardhana, 2021).

Surabaya – Kabar bila Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso sering menjanjikan kemenangan sewaktu masih berprofesi sebagai Advokat dalam perkara sengketa tanah di Surabaya semakin santer terdengar. Terbaru, wartawan madurapers.com mendapat temuan narasumber yang bersedia bercerita mengenai sepak terjang Rahmat Santoso menerima uang puluhan miliar dengan janji dapat memenangkan perkara di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).

Narsumber ini mengaku bernama Subakir (55), tinggal di Pondok Benowo Indah. Ia mengklaim sebagai cucu almarhum H. Jabar, pihak yang berperkara dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejak tahun 2012 atas kepemilikan sebidang tanah seluas kurang lebih 23 hektar di Kelurahan Tambak Osowilangun, Kecamatan Benowo.

“Saya bertemu dan kenal pak Rahmat tahun 2018. Waktu itu perkara sengketa H. Jabar melawan Pemkot Surabaya tersebut hendak masuk tingkat Kasasi. Waktu di tingkat Banding, pihak saya menang,” akunya sewaktu ditemui di sebuah kedai kopi Jalan Arjuna, Surabaya pada Selasa (21/12/2021).

Bakir begitu katanya ia biasa dipanggil, menjelaskan Rahmat Santoso menjanjikan perkara sengketa tanah tersebut di tingkat Kasasi dimenangkan pihak H. Jabar asal mau mengeluarkan uang. Rahmat Santoso kata Bakir meyakinkan kalau dirinya mempunyai kerabat di Mahkamah Agung (MA) yang memiliki jabatan penting.

“Saya akhirnya menyampaikan tawaran pak Rahmat itu ke Hadi Prayitno alias Ge Hong, tinggal di daerah Citraland Surabaya yang merupakan calon pembeli tanah sengketa di Tambak Osowilangun itu,” ujarnya.

Ge Hong lanjut Bakir akhirnya setuju dan menggelontorkan dana sekitar Rp16,8 miliar kepada Rahmat Santoso agar perkara sengketa tanah di Tambak Osowilangun itu bisa dimenangkan pihak H. Jabar. Namun, ternyata janji Rahmat Santoso ternyata meleset.

“Putusan Kasasi ternyata memenangkan Pemkot Surabaya. Terus terang saya dan Ge Hong kecewa berat. Apalagi Ge Hong sampai bertengkar hebat dengan istrinya yakni Ibu Andriyani,” bebernya.

Tentu saja Ge Hong menurut Bakir menuntut uang yang sudah disetor ke Rahmat Santoso agar dikembalikan. Sepengetahuannya, Rahmat Santoso telah mengembalikan sebagian uang milik Ge Hong.

“Kurang sekitar Rp8 miliar. Rencana nanti sama Ge Hong akan digugat di Pengadilan. Saya sudah diminta Ge Hong untuk jadi salah satu saksi,” imbuhnya.

Bakir juga mengaku sudah mengeluarkan uang sekitar Rp250 juta untuk biaya perkara, honor pengacara dan biaya operasional sewaktu pihak H. Jabar berperkara melawan Pemkot Surabaya. Dia bahkan menjual kendaraan roda empat miliknya dan pesangonnya selama bekerja di sebuah perusahaan senilai Rp100 juta juga ludes.

“Sekarang saya mlarat (miskin, red.) mas. Tanah milik Kakek saya (H. Jabar, Red) lepas dan beban pikiran juga. Untung saya tidak sampai stres,” ucapnya memelas.

Baik Hadi Prayitno alias Ge Hong dan Wabup Blitar Rahmat Santoso sampai berita ini diturunkan masih belum dapat dikonfirmasi soal pengakuan dari Subakir tersebut. Wartawan madurapers.com telah berupaya menghubungi Hadi Prayitno alias Ge Hong dan Rahmat Santoso melalui sambungan pesan dan suara WhatsApp, Selasa (21/12/2021), namun keduanya belum merespon.

Exit mobile version