Site icon Madurapers

Wakil Bupati Blitar Dilaporkan ke Polda Jatim

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso

Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso (Sumber foto: Istimewa, 2022).

Surabaya – Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Laporan Polisi tersebut tertuang dalam LP Nomor: LP/B/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan atau Penipuan dan atau Penggelapan.

Satria W.A Warman Penasihat Hukum (PH) nya Hadi Prajitno mengatakan, perbuatan orang nomor dua di Blitar itu dilakukan sebelum menjabat sebagai Wabup. Saat itu, kata Satria, panggilan karibnya, Rahmat Santoso masih menjadi Pengacara.

“Kami sudah bersurat ke MA dan mendapat balasan kalau putusan tersebut (yang diberikan Rahmat Santoso, red.) tidak terdaftar alias palsu,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Satria menjelaskan pada tahun 2018, Hadi Prajitno yang mewakili Kaman bin Irfa’i (ahli waris Haji Djabar) meminta bantuan Rahmat Santoso untuk mengurus Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) Salam perkara sengketa Tata Usaha Negara (TUN) untuk buku tanah pendaftaran huruf c 181.

Waktu itu Rahmat sambung Satria menyanggupi dan meminta biaya jasa pengurusan Peninjauan Kembali (PK) sebesar Rp10 miliar dan dibayar dengan tiga tahap.

Dua di antaranya urai Satria diterima Joko yang sudah diperiksa sebagai saksi oleh Ditreskrimum Polda Jatim dan satu lagi dikirim melalui transfer ke rekening BCA atas nama Rahmat Santoso.

Lalu pada tahun tersebut, Rahmat Santoso kata Satria yang menyerahkan putusan perkara kepada Hadi Prajitno di restoran Korea Mingyoga Jalan HR Muhammad Surabaya.

Dalam putusan yang diberikan Rahmat Santoso itu, pemohon PK yaitu Kaman bin Irfa’i menurut Satria dinyatakan sebagai pihak yang menang melawan Kepala Kantor BPN Surabaya (BPN) sebagai Termohon I dan PT. Multi Bangun Sarana (MBS) sebagai Termohon II.

Selang satu hari, Hadi Prajitno jelas Satria mendapat informasi bahwa putusan yang diterimanya adalah palsu. Hal ini lantas kata Satria dikonfirmasi oleh Hadi Prajitno kepada Rahmat yang menegaskan putusan yang diberikannya adalah asli.

Untuk menjawab keraguan tersebut, Hadi Prajitno lanjut Satria akhirnya memilih menunggu putusan resminya turun di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Saat putusan resmi turun, pihak Kaman bin Rifa’i kata Satria tetap dinyatakan sebagai pihak di posisi yang kalah. “Bukan sebagai pihak pemenang, seperti putusan yang diberikan Rahmat Santoso,” pungkasnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko sampai berita ini dinaikkan belum dapat dikonfirmasi berkaitan laporan polisi yang dibuat Hadi Prajitno di Polda Jatim tersebut.

Dihubungi melalui sambungan pesan selular, Selasa (15/2/2022), Gatot, sapaan akrabnya belum membalas upaya konfirmasi dari madurapers.com, meski ponselnya aktif.

Setali tiga uang, Rahmat Santoso juga belum dapat dikonfirmasi tentang laporan dari Hadi Prajitno itu. Dihubungi melalui sambungan suara dan pesan, Selasa (15/2/2022), ponsel Rahmat Santoso diketahui dalam keadaan tidak aktif.

Exit mobile version