Putusan MA Tolak Kasasi Pemkot Surabaya, Warga Mananggal: Putusan Ini adalah Hasil dari Perjuangan

Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), pada 15 Desember 2023, (Dok. Istimewa, 2023).
Surat Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), pada 15 Desember 2023, (Dok. Istimewa, 2023).

Surabaya – Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) rupanya sudah resmi memutuskan dan menolak kasasi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tentang gugatan sengketa informasi publik tertanggal 22 November 2021, Sabtu (16/12/2023).

Atas putusan tersebut, Aan Ainur Rofik menyambut gembira putusan MA RI dengan Nomor Perkara: 471/K/TUN/KI/2023 yang amarnya berbunyi “Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Sekretaris Daerah Kota Surabaya”.

“Itu artinya perjuangan lami selama ini tidak sia-sia dan membuahkan hasil secara nyata. Buktinya, putusan MA RI menolak kasasi Pemkot Surabaya,” kata Aan dengan riang gembira, Jumat (15/12/2023).

Lanjut Aan, pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik sejak tanggal 22 November 2021 silam. Namun, yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) dengan Nomor Registrasi Sengketa: 061/XI/KI-Prov.Jatim-PS/2021.

Dalam permohonan itu, sebagai termohon dalam perkara ini adalah Pemkot Surabaya. Pada tanggal 2 Februari 2023 Majelis Komisioner yang diketuai oleh Herma Retno Prabayanti memutuskan jika Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan foto copy dokumen ijin pembangunan The Trans Icon (IMB, Amdalalin dan Amdal). 

Namun, atas Putusan dari KI Jatim tersebut, Pemerintah Kota Surabaya enggan untuk mentaatinya, sehingga pada tanggal 20 Februari 2023 Pemerintah Kota Surabaya mengajukan Keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca