Sumenep – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) lewat Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dengan adanya Kartu Indonesia Sehat (KIS) masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas yang sudah disediakan pemerintah.
Tentu katanya, ini semua adalah upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk mewujudkan tagline ‘Bismillah Melayani’ guna memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang sakit tanpa diobati.
Kepala Dinkes P2KB Sumenep, Agus Mulyono mengatakan bahwa tahun 2022 ini mendapat kucuran dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 15 Miliar.
“Focus DBHCHT tahun 2022 untuk pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh yang akan diberikan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS),” katanya kepada media ini, Kamis (20/10/2022).
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, untuk besaran angaran pelayanan kesehatan yang diambilkan dari DBHCHT tersebut sebesar Rp 11.1 Miliar dari Rp 15 Miliar.
“DBHCHT tahun 2022 ini untuk Dinkes memang lebih kecil dari tahun sebelumnya. Namun penggunaan atau pemanfaatannya untuk layanan kesehatan lebih besar dari tahun 2021, yakni kita focus pada Kartu Indonesia Sehat atau KIS sebesar Rp 11 miliar 100 juta,” katanya merinci.
Pihaknya menuturkan bahwa tahun 2022 ini Dinkes P2KB hanya menerima DBHCHT sebesar Rp 15 miliar, lebih kecil dari tahun 2021.
Namun lanjutnya, dalam hal ini akan lebih dimaksimalkan pada pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung bagi masyarakat.
“Sedang sisanya sebesar Rp 4,9 Miliar katanya, akan dimanfaatkan untuk kebutuhan di masing masing Puskesmas baik daratan maupun kepulauan,” katanya merinci.
“Sisa Rp 4,9 miliarnya akan kita gunakan untuk peningkatan puskesmas, seperti pembelian ambulance yang sudah tidak layak pakai, kemudian pengadaan mesin genset di wilayah kepulauan serta alat kesehatan di sejumlah puskesmas baik daratan maupun kepulauan,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, penggunaan Kartu Indonesia Sehat atau KIS untuk layanan kesehatan masyarakat boleh dimana saja, tidak hanya di wilayah Kabupaten Sumenep
“Kalau KIS ini bisa digunakan dimana saja, mulai dari puskesmas di wilayah Sumenep. Termasuk juga di luar daerah Sumenep selama disitu ada kerjasama dengan BPJS Kesehatan,” pungkasnya.