Bangkalan – Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim menjelang ‘Idul Fitri sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian sosial. Kewajiban ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam Al-Qur’an dan Hadis, sehingga setiap Muslim harus memahaminya dengan baik.
Hukum zakat fitrah, mengutip BMM, adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan rezeki pada malam dan hari raya ‘Idul Fitri. Rasulullah s.a.w., bersabda: “Rasulullah s.a.w., mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas setiap Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Para ulama sepakat bahwa zakat fitrah termasuk dalam kategori fardhu ‘ain, yaitu kewajiban yang harus ditunaikan oleh setiap individu Muslim. Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.
Terdapat beberapa kategori waktu dalam pembayaran zakat fitrah yang harus diperhatikan oleh umat Islam. Waktu wajib adalah setelah matahari terbenam pada malam ‘Idul Fitri, sedangkan waktu sunnah sebelum pelaksanaan shalat ‘Idul Fitri.
Rasulullah s.a.w., mengingatkan pentingnya membayar zakat fitrah tepat waktu: “Barang siapa menunaikannya sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya diterima. Dan barang siapa menunaikannya setelah shalat, maka ia hanya dianggap sebagai sedekah biasa.” (HR. Abu Dawud).
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok atau uang dengan nilai setara. Para ulama menetapkan bahwa zakat fitrah yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras atau makanan pokok lain sesuai daerah masing-masing.
Dalam perhitungan nilai uang, besaran zakat fitrah menyesuaikan harga bahan pokok yang dikonsumsi. Dengan harga beras terkini sekitar Rp17.000/100 gram, zakat fitrah dalam bentuk uang diperkirakan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Menunaikan zakat fitrah memiliki banyak hikmah bagi pemberi dan penerima. Salah satunya adalah menyucikan jiwa dari kesalahan kecil dan kekhilafan selama menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Zakat fitrah juga berfungsi untuk menyempurnakan ibadah puasa agar diterima oleh Allah S.W.T. Selain itu, zakat fitrah menjadi bentuk kepedulian sosial yang nyata dalam membantu fakir miskin menikmati kebahagiaan di hari raya.
Dengan membayar zakat fitrah, seorang Muslim turut serta dalam membangun solidaritas dan kepedulian terhadap sesama. Ini sejalan dengan ajaran Islam yang menekankan kesejahteraan bersama dalam kehidupan bermasyarakat.
Keutamaan zakat fitrah juga mencakup keberkahan harta yang dimiliki. Harta yang dizakati akan semakin berkah dan menjadi sarana mendapatkan pahala yang berlipat ganda dari Allah S.W.T.
Tidak menunaikan zakat fitrah dapat berdampak pada ketidaksempurnaan ibadah puasa. Oleh karena itu, umat Islam dianjurkan untuk menunaikannya dengan penuh kesadaran dan tepat waktu.
Sebagai bentuk ketaatan kepada Allah S.W.T., zakat fitrah harus dikeluarkan dengan niat yang ikhlas. Hal ini agar manfaatnya dapat dirasakan oleh yang membutuhkan dan pahalanya diterima oleh Allah S.W.T.
Setiap Muslim diharapkan memahami pentingnya zakat fitrah sebagai bagian dari ibadah Ramadan. Dengan menunaikannya, mereka tidak hanya mendapatkan pahala tetapi juga turut serta dalam menciptakan kebahagiaan di hari kemenangan.
Tunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu sebagai wujud syukur atas nikmat yang telah diberikan Allah S.W.T. Semoga amal ibadah yang dilakukan diterima dan membawa keberkahan dalam kehidupan.