Jakarta – Wakil Ketua MPR-RI Muhaimin Iskandar prihatin dan kecam penangkapan 23 warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, setiap masalah seharusnya diselesaikan dengan cara musyawarah antara dua belah pihak, tanpa penyerbuan apalagi penangkapan pada warga.
“Prihatin dan harus ada solusi. Musyawarah, tolong,” pungkas Cak Imin, Selasa (8/2/2022).
Gerakan represif aparat kepolisian untuk pembebasan lahan ini tidak bisa dibenarkan menurut Cak imin, ia menyarankan agar ditengahi oleh yang berwenang agar kedua belah pihak menemukan solusi terbaiknya
“Kekerasan seperti di Wadas harus dihindari. Apapun alasan yang digunakan aparat, tindakan represif tidak bisa dibenarkan. Harus ada pihak penengah (mediator) agar peristiwa semacam ini tidak terjadi,” ujarnya.
Kata dia, warga desa Wadas yang kontra pernah mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, namun pengajuan gugatan tersebut ditolak.
“Pengajuan gugatan ke PTUN ditolak mentah-mentah,” pungkasnya.