Bangkalan – Pada pemilu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2024, KPU Bangkalan mewacanakan perubahan dapil (daerah pemilhan) Kabupaten Bangkalan. Wacana ini ada 3 versi, yaitu wacana 1 dengan 6 dapil dan 50 kursi, wacana 2 dengan 7 dapil dan 50 kursi, dan wacana 3 dengan 6 dapil dan 52 kursi, Jumat (23/12/2022).
Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 uji publik wacana tersebut harus dilakukan pada 7-16 Desember 2022. Namun, sayangnya wacana ini banyak masalah dalam perhitungan kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, dan tidak partisipatif.
Menurut hasil hitungan aktivis LsPD, Mohammad Fauzi, keseteraan nilai suara dan proporsionalitas antardapil masih problematik. Angka bias harga kursinya tidak ada yang setara, namun yang masih bisa ditolerir adalah Wacana 1 dengan bias harga kursi akumulatif dapil setara dengan -0,36%. Namun, Wacana 1 ini indeks diproporsionalitasnya masih sangat tinggi, yaitu mencapai 8,89%.
Tentu, ini menurutnya, “menjadi problematik dalam pemilu anggota DPRD Bangkalan tahun 2024. Sehingga bisa saja tidak menguntungkan calon DPRD di dapil tertentu dan masyarakat pemilih di kecamatan tertentu.”
Lebih lanjut menurutnya,”misal di Wacana 1 harga kursi (dari DAK2) Dapil Bangkalan 5 sebesar 23.164 penduduk/suara sedangkan Dapil Bangkalan 3 hanya 20.763 suara, Wacana 2 harga kursi Dapil Bangkalan 6 sebesar 22.707 penduduk/suara sedangkan Dapil Bangkalan 4 hanya 20.367 suara, dan Wacana 3 harga kursi Dapil Bangkalan 1 sebesar 22.429 penduduk/suara sedangkan Dapil Bangkalan 6 hanya 17.734 suara”.
Selain itu, menurutnya ada keanehan terkait jumlah alokasi kursi dapil. Dalam Wacana 3, apabila dijumlah alokasi kursi DPRD Bangkalan dalam pemilu 2024 sebanyak 52 kursi.
Padahal menurut Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 jumlah penduduk 1-3 juta alokasinya sebanyak 50 kursi.
Ketika dihitung oleh Tim Redaksi Madurapers.com alokasi kursi di Dapil Bangkalan 6 dalam Wacana 3 ternyata alokasi kursinya sebanyak 6 kursi, bukan 8 kursi.
Satu hal lagi yang aneh, uji publik rancangan penataan dapil minim bahkan tidak melibatkan masyarakat Bangkalan dan metode penyusunannya. Padahal menurut Pasal 1 angka 14 dan Pasal 18 ayat (1 dan 3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 harus melibatkan masyarakat dan menyampaikan metode penyusunan dapil dan alokasi kursi DPRD Bangkalan tahun 2024.
Dengan demikian, menurut analisis Tim Redaksi Madurapers.com tampak akal-akalannya dalam wavana penyusunan rancangan penataan dapil dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan tahun 2024.