Opini  

Menguji Kesetaraan Nilai Suara Rancangan Dapil Pemilu Anggota DPRD Bangkalan 2024

Mohammad Fauzi adalah pemerhati demokrasi dan kepemiluan (Dok. Madurapers, 2023).
Mohammad Fauzi adalah pemerhati demokrasi dan kepemiluan (Dok. Madurapers, 2023).

Penataan daerah pemilihan (dapil) anggota DPRD tahun 2024 adalah bagian penting dari pemilu anggota DPRD Kabupaten Bangkalan 2024. Bahkan, sama pentingnya dengan pelaksanaan pencoblosan pada Februari 2024. Menurut Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 Pasal 19 ayat (1) pengusul rancangannya adalah KPU Bangkalan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jatim.

Prinsip yang harus diperhatikan dalam rancangan penataan dapil tersebut menurut Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 adalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Dari 7 prinsip itu, kesetaraan nilai suara adalah prinsip pertama yang harus dicermati dalam penyusunan rancangan penataan dapil. Lalu pertanyaannya, apakah alokasi/kuota kursi versi Wacana 1-3 Perubahan Dapil KPU Bangkalan sesuai secara empirik dan regulasi kepemiluan? Apakah alokasi kursi per dapil versi Wacana 1-3 Perubahan Dapil KPU Bangkalan setara antardapil?

Alokasi Kursi Per Dapil

Menurut rancangan penataan dapil versi KPU Bangkalan, jumlah penduduk Kabupaten Bangkalan tahun 2022 sebanyak 1.086.911. Rancangan dapil tersebut diwacanakan KPU Bangkalan ke dalam 3 versi.

Menganalisis ketiga wacana dapil tersebut sesuai dengan Pasal 191 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 dengan jumlah penduduk 1.086.911 maka jumlah alokasi kursi pemilu anggota DPRD Bangkalan 2024 sebanyak 50 kursi.

Tinggalkan Balasan

Eksplorasi konten lain dari Madurapers

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca