Site icon Madurapers

Akhirnya Berkas Tipikor Gedung Dinkes Sumenep Dilimpahkan Kepada Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan dan sejumlah tumpukan berkas perkara pembangunan gedung Dinkes Sumenep. (Sumber Foto: istimewa)

Sumenep – Selama 7 (tujuh) tahun, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur hingga kini belum ada keputusan.

Diketahui, kasus pembangunan gedung Dinkes tersebut telah menelan dana sebesar 4,5 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014.

Sedangkan pelaporan kasus tersebut pada tahun 2015. Kemudian, pada akhir bulan Oktober 2019, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menetapkan Imam Mahmudi sebagai tersangka Tipikor gedung Dinkes, karena sebagai pelaksana proyek yang bertanggung jawab atas pembangunan gedung Dinkes tersebut.

Meskipun kuasa hukum tersangka, membantah bahwa yang bertanggung jawab atas proyek itu adalah pemenang tendernya, yaitu PT Wahyu Sejahtera Bersama, dan penerima kuasa pelaksananya Muhsi Alqodri.

Ketidakpuasan ini kemudian berlanjut kepada gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Imam Mahmudi. Akan tetapi hakim ketika membacakan putusan praperadilan menolak bahwa dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti.

Menurut hakim kala itu, penetapan Imam Mahmudi sebagai tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Sumenep sudah sesuai prosedur. Namun hingga awal tahun 2022 belum kunjung ada keputusan dari pihak Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep, dikerenakan berulang kali pengembalian berkas perkara.

Berdasarkan penelusuran jurnalis maduraper.com, penyidik menyerahkan berkas Tipikor tersebut pada tanggal (21/6/21) dan dikembalikan oleh Kejari dengan alasan belum lengkap, yaitu pada (5/7/21).

Bahkan, di penghujung akhir tahun 2021, berdasarkan petunjuk dari Kejari, penyidik kembali menyetorkan berkas perkara itu tepatnya pada (27/12/21) kemaren.

Kemudian, berdasarkan kajian dari jaksa peneliti, berkas perkara dugaan Tipikor Pembangunan Gedung Dinkes lagi-lagi dikembalikan kepada pihak penyidik, pada hari ini, Jum’at (7/1/22).

Dikembalikannya berkas tersebut, menurut Kepala Kejaksan Negeri (Kajari) Sumenep melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Dony S. Kusuma dan Jaksa Peneliti, Annisa menjelaskan, bahwa berkas perkara tersebut sudah diterima pada (27/12/21) itu Kembalikan lagi pada (7/1/22) ke penyidik kepolisian setempat belum memenuhi syarat formil dan materil.

Ditanya soal kekurangan berkas tersebut, pihaknya menegaskan berkas yang dilimpahkan Polres sama persis dengan bekas sebelumnya. Artinya tidak ada pembaruan dan data tambahan atau bukti-bukti baru yang disertakan dan dilengkapi sesuai petunjuk sebelumnya.

Padahal, pihak kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk melengkapi kekurangan syarat itu, tetapi hingga kini penyidik belum kunjung melengkapi kekurangan berkas tersebut.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan bahwa berkas perkara dinkes tersebut telah dilimpahkan kembali kepada pihak Kejari setempat.

“Kami serahkan lagi ke sana, pada Rabu (19/1/22) kemaren, pukul 15.30 WIB,” tulis Widi singkat melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (20/1/22).

Dikonfirmasi terpisah, jurnalis media ini mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Adi Tyogunawan mengaku telah menerima berkas Tipikor gedung Dinkes Sumenep dari pihak kepolisian.

“Iya Mas benar. Kemaren kami telah menerima pengiriman kembali berkas perkara tersebut,” Kamis (20/1/22).

Dirinya memaparkan bahwa berkas yang dikembalikan sebanyak tiga berkas perkara yang diterima dari penyidik kepolisian. Kemudian pihak Kejari akan sesegera mungkin akan meneliti apakah petunjuk Jaksa sudah dipenuhi oleh penyidik.

Bahkan, pihaknya tidak segan-segan akan mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik jika tidak dipenuhi sebagai petunjuk sebelumnya.

“Kami segara teliti berkas tersebut. Jika misal belum dipenuhi, tentu kami akan beri tahu penyidik,” tandasnya.

Exit mobile version