Site icon Madurapers

Akibat Tidak Sesuai Perizinan, Cafe Apoeng Ketha Resmi Ditutup

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito, saat diwawancara sejumlah media, Selasa 28/09/2021(Moh Busri)

Sumenep – Bermula dari penangkapan mantan Kepala Desa (Kades) Sera Tengah, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, saat diduga sedang melakukan pesta barang haram jenis sabu-sabu, kini Resto Apoeng Ketha itu kembali ditutup.

Resto ini telah banyak menuai kontroversi sehingga perlu dilakukan penutupan sementara. Setalah ditelusuri lebih jauh, ternyata Resto Apoeng Ketha telah dilakukan penutupan sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2020 tempat usaha berjenis resto ini sempat ditutup sementara karena diketahui menjadi tempat pesta miras. Sedangkan pada hari ini, Selasa (28/09/2021) pagi, resto tersebut kembali ditutup.

Penutupan yang dilangsungkan hari ini berdasarkan pertimbangan dari tim gabungan Kabupaten Sumenep, meliputi Satpol PP, Polisi, TNI, dan Forkopimka Sumenep.

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito mengaku, penutupan sementara resto Apoeng Ketha ini disebabkan izin usahanya telah berakhir.

“Kita adakan penutupan sementara karena izinnya sudah mati dan perlu diperpanjang. Kemudian, dari hasil rapat dan keputusan tim Forkopimda, untuk kafe ini ditutup sementara,” ungkapnya, Selasa (28/09/2021).

Dirinya mengakui bahwa penutupan yang dilakukan oleh tim kabupaten tersebut baru yang pertama kali, alias penutupan sebelumnya bukan dilakukan atas nama tim kabupaten.

“Untuk yang dari tim Kabupaten, penutupan cafe ini adalah yang pertama kali,” sambungnya.

Selain memang masa berlaku izin usahanya telah berkahir, praktek peruntukan resto tersebut juga tidak sesuai dengan izin yang diajukan. Sebab, menurut Purwo, izin dari usaha ini adalah untuk rumah makan sedangkan pada prakteknya sampai ditemukan tindakan yang melanggar undang-undang.

“Kafe ini untuk prakteknya saja tidak sesuai dengan peruntukan perizinannya. Izinnya adalah rumah makan resto, tapi pada kenyataannya melanggar undang-undang yang berlaku, yakni ditemukan narkotika,” kata dia.

“Pemilik kafe ini sudah membuat pernyataan untuk siap membenahi dan mengembalikan ke tempat yang semula. Selama ini tidak diurus dengan undang-undang yang berlaku, maka kami tim gabungan tidak akan membuka cafe ini,” tambahnya.

Purwo juga membeberkan, sebenarnya izin usaha rumah makan tersebut telah berakhir pada tahun 2018. Hanya saja pihaknya terus membiarkan resto Apoeng Ketha diberikan kesempatan untuk beroperasi.

“Bahkan ini malah sudah disalahgunakan dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Terpisah, Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, pihak pemilik resto telah diberikan teguran sebanyak tiga kali, namun peringatan itu tidak diindahkan.

“Sudah kami lakukan teguran-teguran, tapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi. Kami berikan teguran sebanyak tiga kali,” ujar Anwar.

“Kami cuma melakukan langkah-langkah seperti itu, nanti selanjutnya terserah yang punya, mau patuh atau tidak,” timpalnya.

Perlu diketahui, pada saat pemasangan garis polisi serta papan penutupan sementara, ditemukan celana dalam wanita di dalam sebuah room karaoke, serta sejumlah minuman keras berserakan.

Editor: Moh. Ridlwan

Exit mobile version