Sumenep – Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan laporkan 2 (dua) pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat Republik Indonesia (RI).
Diketahui, 2 (dua) pegawai tersebut
berinisial FA (laki-laki), dan Inisial YK (perempuan) yang tak lain sebagai pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) IV Kalianget, Sumenep.
Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin mengatakan bahwa dua pegawai tersebut diduga sering bolos kerja hingga puluhan hari dan tidak mentaati aturan jam kerja yang berlaku.
“FA dan YK tidak masuk kerja secara terus menerus selama 30 hari kerja tanpa alasan yang jelas,” kata Syaifiddin pada jurnalis madurapers.com, Kamis (10/2/22).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh dua pegawai tersebut seharusnya diberikan teguran secara tertulis. Dikarenakan keterbatasan ASN di lingkungan Kantor KSOP IV Kalianget Sumenep
“Seharusnya Kepala KSOP IV Kalianget Sumenep memberikan pernyataan. Apalagi pegawainya sedikit, jelas tak maksimal di sana,” tegasnya.
Kepada 2 (dua) pegawai tersebut, dirinya meminta agar diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (TUKIN) sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 15 Ayat 2.
“Bagi pegawai yang tidak Masuk Kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”, beber Syaifiddin.
“Bagi yang melanggar aturan jam kerja sudah sangat jelas sanksi yang akan menyetop pemberian gaji,” sambungnya.
Selain itu, lanjut Syaifiddin, sanksi pemberhentian termasuk kategori sanksi disiplin berat bagi ASN yang absen tanpa alasan yang sah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat (2) huruf d angka 3.
“Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun”, ungkap Syaifuddin menguraikan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala KSOP IV Kalianget, Supriyanto mengaku tidak membenarkan soal 2 (dua) pegawainya yang akan dilaporkan oleh LIPK Sumenep ke Inspektorat Republik Indonesia (RI).
“Saya masih sakit, masih dirawat ini. Terkait hal itu tidak benar,” kata Supriyanto saat dihubungi melalui sambungan selulernya, Kamis (10/2/22).
Anehnya, di penghujung wawancara, dirinya menyampaikan bahwa saat ini sedang di luar Kota. Kemudian menegaskan bahwa tidak tahu menahu soal pelaporan yang menimpa 2 (dua) pegawainya.
“Saya di luar Kota, Saya sendiri tidak mengetahui tentang hal itu,” pungkasnya.