Sumenep – Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akan laporkan 2 (dua) pegawai Aparat Sipil Negara (ASN) ke Inspektorat Republik Indonesia (RI).
Diketahui, 2 (dua) pegawai tersebut
berinisial FA (laki-laki), dan Inisial YK (perempuan) yang tak lain sebagai pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas pelabuhan (KSOP) IV Kalianget, Sumenep.
Ketua LIPK Sumenep, Syaifiddin mengatakan bahwa dua pegawai tersebut diduga sering bolos kerja hingga puluhan hari dan tidak mentaati aturan jam kerja yang berlaku.
“FA dan YK tidak masuk kerja secara terus menerus selama 30 hari kerja tanpa alasan yang jelas,” kata Syaifiddin pada jurnalis madurapers.com, Kamis (10/2/22).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh dua pegawai tersebut seharusnya diberikan teguran secara tertulis. Dikarenakan keterbatasan ASN di lingkungan Kantor KSOP IV Kalianget Sumenep
“Seharusnya Kepala KSOP IV Kalianget Sumenep memberikan pernyataan. Apalagi pegawainya sedikit, jelas tak maksimal di sana,” tegasnya.
Kepada 2 (dua) pegawai tersebut, dirinya meminta agar diberikan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja (TUKIN) sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 15 Ayat 2.
“Bagi pegawai yang tidak Masuk Kerja dan tidak mentaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya”, beber Syaifiddin.